FPI Bungkam, Komisi III DPR Tanya Keberadaan HRS dan 4 Laskar yang Melarikan Diri

FPI Bungkam, Komisi III DPR Tanya Keberadaan HRS dan 4 Laskar yang Melarikan Diri
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemui perwakilan Front Pembela Islam (FPI). Dalam Pertemuannya, Komisi III DPR RI menanyakan posisi keberadaan Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Komisi III DPR juga menanyakan posisi empat pengikut Habib Rizieq yang dikabarkan melarikan diri.


Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengoreksi terkait istilah pembantaian yang disebutkan oleh pihak keluarga korban pengikut Habib Rizieq yang tewas. Dia menyatakan Komisi III DPR belum membuat kesimpulan soal peristiwa itu.

"Saya koreksi tentang bahasa 'pembantaian' yang tadi keluarga korban sampaikan, karena sampai hari ini, sampai detik ini, polisi belum menyampaikan secara lugas tentang kejadian di jalan tol. Bapak-Ibu perlu bersedih, benar, bilamana pun terjadi dengan keluarga saya, (saya juga) demikian. Tapi karena ini adalah negara hukum, maka kita ikuti proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian," kata Sahroni saat rapat bersama keluarga korban di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (10/12/2020).

Kemudian Sahroni menanyakan terkait informasi yang menyebutkan ada empat pengikut Habib Rizieq yang melarikan diri untuk menyelamatkan Habib Rizieq. Dia pun lalu menanyakan terkait posisi Habib Rizieq saat ini.

"Saya dengar ada 10 orang pendamping Muhammad Rizieq Shihab yang katanya, yang katanya, empat orang kabur, katanya, mengamankan Muhammad Rizieq Shihab. Pertanyaan saya, mungkin bisa dijawab keluarga atau dari lawyer, ke manakah Rizieq Shihab berada? Itu pertama, empat orang yang kabur tersebut, apakah Bapak-Ibu kenal? Dan pernah nggak komunikasi dengan keluarga atau memang Bapak-Ibu kenal juga?" tanya Sahroni.

Pertanyaan tersebut lantas dijawab oleh Wasekum FPI sekaligus kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, yang menyebut informasi awal terkait empat orang melarikan diri itu tidak benar. Dia beranggapan informasi tersebut tidak tepat.

"Terkait iring-iringan, saya koreksi sedikit penjelasan ada yang kabur terkait kondisi-kondisi itu sangat tidak logis, dan saksi beriringan bahwa satu mobil itu saja yang jadi korban," jawab Aziz.

Dia juga memastikan hanya ada enam orang yang menjadi korban terkait insiden itu. Meski begitu, Aziz kembali tidak menjelaskan terkait posisi Habib Rizieq Shihab saat ini.

"Menurut saya, menurut info, hanya enam orang yang syahid, dan memang enam orang dalam satu mobil, kalau dalam informasi dalam satu mobil ada 10 orang, tidak benar, itu saja," ucapnya.

Aziz tak menjawab pertanyaan soal posisi keberadaan Habib Rizieq. Sebelumnya, kepada wartawan, Aziz memang menyatakan FPI tak akan mengungkap posisi keberadaan Habib Rizieq dengan alasan keamanan.

Seperti diketahui, pihak FPI belum bisa mengungkap posisi Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. FPI menyatakan tak akan mengungkap posisi imam besarnya dengan alasan keamanan.

"Untuk alasan keamanan, kami tidak bisa ekspose lokasi persisnya beliau," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di gedung DPR RI, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga :

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menyebutkan keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.

"Pertama, sebagai penyelenggara acara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.

Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap enam saksi itu.***