FPI dan Keluarga 6 Laskar Insiden Penembakan di Tol Japek Datangi Komnas HAM

FPI dan Keluarga 6 Laskar Insiden Penembakan di Tol Japek Datangi Komnas HAM
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) bersama perwakilan keluarga dari 6 laskar yang tewas mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangannya itu untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Pantauan di Komnas HAM, Senin (21/12), rombongan tokoh-tokoh FPI tiba terlebih dahulu pukul 09.45 WIB. Tokoh-tokoh FPI yang hadir antara lain Ketum PA 212 Slamet Maarif, Habib Hanif Alatas, Yusuf Martak, Habib Muchsin, dan Edy Mulyadi. Turut mendampingi mereka politikus PKS, Mardani Ali Sera.

Tidak selang berapa lama, rombongan keluarga 6 laskar hadir didampingi pengacaranya, Aziz Yanuar. Sebelumnya turut hadir Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro.

Rombongan keluarga 6 laskar langsung masuk ke kantor Komnas HAM. Mereka tampak menggunakan masker dan melewati pengecekan protokol kesehatan.

Belum ada ada keterangan yang disampaikan dari kedatangan mereka. Mardani mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan nanti.

"Nanti kami sampaikan setelah selesai ya," ujar Mardani.

Diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga 6 laskar yang tewas, Azis Yanuar mengatakan terlebih dahulu akan mendatangi Komnas HAM untuk memberikan bukti.

"Rencananya bersama dengan para perwakilan keluarga para syuhada dan beberapa tokoh nasional akan mendatangi Komnas HAM RI guna memberikan bukti," kata Azis Yanuar, selaku pengacara keluarga 6 laskar FPI dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Azis mengatakan selain hendak menyerahkan bukti, mereka juga akan memberikan penjelasan versi keluarga kepada Komnas HAM.

"Untuk selanjutnya, kami bersama para keluarga 6 syuhada, para tokoh nasional dan para pecinta dan pendamba tegaknya keadilan dan kebenaran siap selalu mendukung dan mengawal Komnas HAM RI untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta mengungkap tuntas dan jelas dugaan kekejian dan pelanggaran HAM berat terhadap 6 syuhada tersebut," katanya.***