Gejolak Internal Partai Demokrat Kota Bandung

Gejolak Internal Partai Demokrat Kota Bandung
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Internal Partai Demokrat Kota Bandung bergejolak. Ketua DPC terpilih Aan Andi Purnama digugat 16 DPAC se-Kota Bandung usai dituding cacat hukum atas penyelenggaraan Muscab Serentak 2022 beberapa waktu lalu.

Sekadar diketahui, Aan menjadi Ketua Demokrat Kota Bandung menggantikan Entang Suryaman. Aan akan memimpin Demokrat Kota Bandung periode 2022-2027 dan telah menerima SK dari Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Namun terpilihnya Aan melalui Muscab menuai polemik. Kader akar rumput Demokrat di Kota Bandung menilai hasil Muscab bertentangan dengan AD/ART partai.

"Bahwa Muscab III Partai Demokrat Kota Bandung yang digelar pada 15-16 Juni 2022 cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART," kata kuasa hukum 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung Rinal S Kusumah, Jumat (5/8/2022).

Polemik ini bermula saat Muscab Partai Demokrat Kota Bandung memunculkan dua kandidat calon ketua DPC yaitu Aan dan Entang. Dari hasil pemilihan, Aan mendulang 12 suara sementara Entang 18 suara.

Namun yang terjadi kemudian, kata Rinal, Aan malah mendapat mandat sekaligus SK dari DPP Demokrat untuk menjabat sebagai ketua. Aan terpilih usai ditunjuk Tim Lima yang berisikan Ketua Umum Demokrat, Sekretaris Jenderal, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, serta Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat.

"Parameter pemilihan yang dilakukan oleh Tim Lima sangat subjektif, karena dalam sistem demokrasi apabila musyawarah tidak tercapai, maka suara terbanyaklah yang dipilih sebagai ketua," tuturnya.

Para kader akar rumput Demokrat ini sebetulnya sudah mengadu langsung ke DPP atas masalah tersebut. Namun Rinal menyebut jawaban DPP tidak sesuai dengan harapan dari para pengurus DPAC.

"Jadi teman-teman DPAC ini sebelumnya telah menghadap ke DPP untuk mempertanyakan permasalahan ini. Tapi jawaban yang didapatkan tidak sesuai dengan harapan, sehingga saat ini memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan," tuturnya.

Selain Aan, 16 DPAC itu turut memasukan nama sejumlah nama-nama pengurus Partai Demokrat dari mulai berbagai tingkatan.

DPD Demokrat Jabar selaku panitia Muscab Serentak juga turut dimasukkan dalam daftar tergugat. Dan terakhir, Entang Suryaman yang digugat karena turut mengundang dan menghadirkan para DPAC ke dalam acara Muscab III Kota Bandung.

"Ini sebagai bentuk koreksi kepada DPP dan bentuk kecintaan para DPAC kepada Partai Demokrat. Sehingga harus ada perbaikan dalam tata cara dan proses pelaksanaan demokrasi secara internal di masa mendatang," pungkasnya.

16 DPAC Partai Demokrat di Kota Bandung Gugat Hasil Muscab III ke Pengadilan Negeri Bandung

Para ketua 16 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung gugat hasil Muscab III Partai Demokrat Kota Bandung secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan didaftarkan pada Kamis (4/8/2022). Dalam gugatannya, mereka menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Lalu Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa, dan Tim Lima yang berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan hasil muscab serentak serta DPD Partai Demokrat Jabar.

Pihak lain yang juga digugat yakni Aan Andi Purnama sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung terpilih dan Entang Suryaman sebagai Ketua DPC Partai Demokrat periode 2018-2023 berdasarkan Surat Instruksi Nomor 05/INT/DPP.PD/II/2022 tanggal 19 Februari 2022 jo Surat Instruksi Nomor 050/INT/DPD.PD/JB/VI/2022.

Entang turut digugat karena mengundang dan menghadirkan para DPAC ini ke dalam acara Muscab III Kota Bandung, yang dinilai tidak demokratis dan melanggar aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai. 

Koordinator tim kuasa hukum 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung, Rinal S. Kusumah mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan, setelah sebelumnya para ketua DPAC mendatangi kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, guna mempertanyakan keputusan hasil Musyawarah Cabang III.

Namun dari hasil pertemuan tersebut, tidak mendapat jawaban yang memuaskan, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum.

“Jadi teman-teman DPAC ini sebelumnya telah menghadap ke DPP untuk mempertanyakan permasalahan ini. Tapi jawaban yang didapatkan tidak sesuai dengan harapan, sehingga saat ini memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Kamis (4/8/2022).

Rinal menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para ketua belasan DPAC, bahwa Muscab III Partai Demokrat Kota Bandung yang digelar pada 15-16 Juni 2022 lalu, dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan hukum, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang tidak mengenal nomenklatur muscab serentak. 

“Penyelenggaraan musyawarah cabang harusnya diselenggarakan oleh DPC bukan DPD sebagaimana surat instruksi tersebut,” jelas Rinal. 

Selain itu, hak-hak demokrasi para ketua DPAC ini telah dirampas, dimana ketua DPC dipilih oleh Tim Lima yang berisikan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, serta Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat. 

Hal itu dinilai bertentangan dengan iklim demokrasi yang sudah terbangun di Partai Demokrat selama ini. 

“Parameter pemilihan yang dilakukan oleh Tim Lima sangat subjektif, karena dalam sistem demokrasi, apabila musyawarah tidak tercapai, suara terbanyak lah yang dipilih sebagai ketua," ucapnya.

Dalam Muscab III Partai Demokrat Kota Bandung tersebut, lanjutnya terdapat dua orang calon ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, yakni Aan Andi Purnama dengan 12 dukungan suara dan Entang Suryaman dengan 18 dukungan suara. 

"Namun yang diberikan SK (surat keputusan) adalah calon dengan suara paling sedikit,” lanjutnya. 

Rinal menekankan, gugatan yang dilayangkan oleh belasan DPAC ini semata-mata merupakan wujud cinta dari para kader yang bertahun-tahun telah mengabdi dan berjuang bagi Partai Demokrat di Kota Bandung

Gugatan ini juga untuk memperbaiki sistem demokrasi yang berada di titik nadir kematian, serta mengembalikan nama besar dan marwah partai. 

“Ini sebagai bentuk koreksi kepada DPP, dan bentuk kecintaan para DPAC ini kepada Partai Demokrat, sehingga harus ada perbaikan dalam tata cara dan proses pelaksanaan demokrasi secara internal di masa mendatang,” katanya.***