Golkar Tawarkan Bantuan Pendampingan Hukum untuk Rahmat Effendi

Golkar Tawarkan Bantuan Pendampingan Hukum untuk Rahmat Effendi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Partai Golkar menawarkan bantuan hukum kepada Wali Kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Dia dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 5 Januari 2022.

"Jika beliau atau keluarganya meminta bantuan pendampingan hukum di Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Partai Golkar, maka tentu kami akan siapkan tim untuk mendampingi sampai dipengadilan nanti," Ketua Bakumham Golkar Supriansa melalui keterangannya, dikutip Jumat (7/1/2022).

Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan Bakumham Golkar belum menerima permintaan tersebut. Pihaknya masih menunggu pengajuan dari keluarga Rahmat Effendi

"Belum ada permohonan pendampingan," ungkap dia.

Di sisi lain, dia prihatin atas kasus yang menimpa Rahmat Effendi. Dia mendoakan Pepen diberikan kekuatan menghadapi permasalahan hukum yang tengah menimpanya.

"Semoga diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi masalah ini," ujar dia.

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bersama delapan orang lainnya.

"KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.

KPK Belum Temukan Bukti Suap Walkot Bekasi Mengalir ke Partai

KPK) mengatakan tidak menemukan bukti uang suap yang diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut mengalir ke partai politik.

"Apakah uangnya ada mengalir ke partai politik? Saya ingin katakan, sampai hari ini belum terungkap," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.

Namun, KPK tidak menutup kemungkinan akan mendalami dugaan suap itu mengalir ke Partai Politik. Lembaga Antikorupsi tidak pandang bulu jika ada uang suap yang diterima Pepen, begitu Rahmat Effendi disapa, mengalir ke Parpol.

"Pada prinsipnya, KPK bekerja tentu dengan bukti permulaan yang cukup, bukti-bukti yang cukup, dan kecukupan alat bukti," kata Firli.

OTT KPK Wali Kota Bekasi 

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan melalui operasi tangkap tangan (OTT). Uang Rp5 Miliar diamankan KPK dalam operasi senyap tersebut.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," kata Firli 

Lebih lanjut menjelaskan, penangkapan ini dimulai saat KPK menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang yang dilakukan pejabat pada Rabu, 5 Januari 2022. Tim KPK langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menyambangi sebuah lokasi di Bekasi.***