Gubernur Beri SK Penetapan Guru Honorer, DPRD Jabar: Perjuangannya Luar Biasa

Gubernur Beri SK Penetapan Guru Honorer, DPRD Jabar: Perjuangannya Luar Biasa
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan Surat Keputusan atau SK penetapan guru non-PNS SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada beberapa perwakilan guru non-PNS di Gedung Pakuan Kota Bandung, Rabu (29/7/2020).

Turut mendampingi pada prosesi penyerahan SK Penetapan Guru tersebut Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat yang memang sejak awal mengadvokasi guru-guru non-PNS tersebut.

"Alhamdulillah, Rabu (29/7/2020) kemarin saya bahagia sekali bisa menyertai teman-teman guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah negeri. Mereka mendapat kabar bahagia bahwa penugasan gubernur sebagai guru honorer yang tersertifikasi telah mereka terima. Artinya, ada 1.461 guru yang berbahagia," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Ir H Abdul Hadi Wijaya M.Sc melalui rilisnya, Kamis (30/7/2020).

Dengan adanya SK pengangkatan ini, sambungnya, berarti melengkapi persyaratan mereka untuk mendapat tunjangan profesi guru. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat, guru honorer di sekolah negeri mendapat tunjangan Rp85.000 per jam pelajaran per bulannya. Sehingga total mendapatkan Rp2.040.000 per bulan.

"Nah dengan tunjangan profesi guru itu, mereka Insya Allah mendapat tambahan dari APBN senilai Rp1,5 juta. Jadi mereka berpenghasilan di atas Rp3,5 juta per bulan. Naik hampir 40 persen. Dan ini jelas membahagiakan," kata Gus Ahad, panggilan akrab Abdul Hadi Wijaya.


Gus Ahad menyebutkan, perjuangan para guru honorer tersebut sangat luar biasa dan terorganisir. 

" Mereka mengikuti berbagai tes dan penilaian, evaluasi, dan kemudian diverifikasi. Baik itu, tentang mengajarnya, dan lainnya. Proses ini berlangsung bertahun-tahun," kata Legislator asal Dapil Karawang-Purwakarta ini.

Adapun di bulan ini, kata Gus Ahad, terjadi percepatan atau akselerasi. 

"Di antaranya setelah mereka beraudiensi dengan kami di Komisi V, kemudian Komisi V meneruskan kepada Sekda dan Gubernur Jabar. Alhamdulillah, dalam sebulan prosesnya langsung selesai sampai ke penandatanganan SK oleh Pak Gubernur," ujar Politisi PKS ini.

Berikutnya, lanjut dia, masih ada tugas lagi bagi Komisi V, PGRI, FAGI (Forum Aksi Guru Indonesia), serta bagi jajaran Dinas Pendidikan. Yaitu, memastikan cairnya tunjangan profesi Rp1,5 juta per bulan kepada 1.461 guru tersebut.

"Kemudian, guru-guru yang honorer yang di sekolah swasta ini kondisinya masih belum seberuntung teman-teman mereka yang 1.461 orang ini. Juga ada guru-guru yang masih belum memenuhi kuota 24 jam per minggu mengajar. Ini juga masih harus diperjuangkan," ujarnya.

Lalu, kata Gus Ahad, bagaimana pula terobosan-terobosan untuk menyelesaikan permasalahan bahwa pada tahun 2021 sampai 2025 akan terjadi pensiun besar-besaran guru PNS. Ini menjadi beberapa PR yang sedang ada di depan mata bagi Dinas Pendidikan di Jawa Barat.

"Insya Allah kami Komisi V terus berkomunikasi mendapat berbagai masukan dari para guru, simpul-simpul guru, kepala sekolah, pengawas, TU, kemudian tenaga kependidikan dan sebagainya. Ini akan terus kami advokasi agar hak-hak terkait kesejahteraan bagi para guru, para pendidik, para tenaga kependidikan, bisa terealisasikan. Sehingga mereka menjadi termotivasi penuh untuk bisa menjalankan tugas mulianya," pungkasnya. ***