Gubernur Jabar Beri Arahan Teknis Terkait PSBB di Wilayah Bodebek

Gubernur Jabar Beri Arahan Teknis Terkait PSBB di Wilayah Bodebek
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan arahan teknis kepada lima kepala daerah penyangga DKI Jakarta, yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Minggu, mengatakan arahan teknis dari Gubernur Jawa Barat disampaikan melalui "video conference" pada Minggu (12/4/2020) siang mulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Gubernur Janar menyampaikan arahan teknis terkait persiapan penerapan PSBB, setelah disetujuinya usulan penerapan PSBB di Bodebek oleh Menteri Kesehatan pada Sabtu (11/4/2020).

Peserta "video conference" tersebut adalah kepala daerah di Bodebek beserta jajarannya, yakni Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi serta Bupati Bogor dan Bupati Bekasi.

Menurut Dedie, setelah Gubernur Jawa Barat menyampaikan arahannya, kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil Wali Kota Bogor melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor pada Senin (13/4) pagi untuk membicarakan teknis penerapannya di lapangan.


Dedie juga akan menyampaikan kepada Forkopimda Kota Bogor bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi yang sama-sama menyepakati akan menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4).

Pemerintah Kota Depok, kata dia, masih menyiapkan perangkat hukumnya di internal Kota Depok, yakni peraturan wali kota serta surat keputusan wali kota tentang penerima bantuan jaring pengaman sosial.

Sementara itu,  Ridwan Kamil menerima surat resmi persetujuan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima daerah di Jabar yang diajukan Pemdaprov Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan, Sabtu (11/4/2020) malam. 

Sebagai tidak lanjut, pihaknya segera berkordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar. 

Dia mengatakan dalam surat resmi soal keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan menerima pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi
 
“Untuk itu, besok (Minggu, 12 April 2020) siang insya Allah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda," katanya di Bandung, Sabtu (11/4/2020). ***