Gugatan Ditolak Firli, Kompol Rossa Banding ke Jokowi

Gugatan Ditolak Firli, Kompol Rossa Banding ke Jokowi
Lihat Foto
WJtoday,Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti, melayangkan banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas mekanisme pengembalian dirinya ke Polri yang dilakukan komisoner Firli Bahuri cs. Usai menerima jawaban penolakan atas gugatan administratif.
"Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan. Kemudian, berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke presiden," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/2).
Banding dilayangkan Rossa pada 24 Februari 2020. Dia mengaku, komisi antirasuah menghormati langkah itu. Lantaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa, merasa harus perjuangkan haknya. Tentu kita harus hormati proses tersebut," kata dia.
Rossa sebelumnya melayangkan gugatan administratif ke KPK atas keputusan pengembalian dirinya ke Polri, 14 Februari 2020. Dirinya beranggapan, Kebijakan itu janggal.
Sementara, Polri meralat keputusan mengembalikan Rossa dari KPK. Ini tertuang dalam surat tertanggal 21 Januari 2020 yang diteken Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. 
Dalam surat itu menegaskan, pembatalan penarikan dilakukan lantaran massa bakti Rossa bekerja di KPK terhitung panjang. Hingga September 2020.
"Korps Bhayangkara" juga mengirim surat pembatalan penarikan tersebut pada 29 Januari 2020. Polri ingin Rossa tetap mengabdi di KPK hingga massa baktinya habis. Surat langsung dikirim ke komisioner KPK. Alhasil, status Rossa tak jelas hingga kini.***