Gugatan Terkait Kasus Pelanggaran Prokes Terhadap Raffi Ahmad di PN Depok Berlanjut

Gugatan Terkait Kasus Pelanggaran Prokes Terhadap Raffi Ahmad di PN Depok Berlanjut
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Gugatan pengacara publik David Tobing terhadap Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok kembali berlanjut. Berlanjutnya gugatan setelah proses mediasi kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.

Kuasa Hukum David Tobing, Santo Abed Nego, membenarkan soal proses mediasi yang gagal. Kini, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan gugatan.

“Seperti gugatan sebelumnya tidak ada perubahan. Intinya masih sama seperti kemarin,” ujar Santo kepada wartawan, Rabu (7/4).

Sebagai informasi, Raffi Ahmad digugat David Tobing terkait pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran itu terkait hadirnya Raffi Ahmad di sebuah pesta ulang tahun beberapa jam usai dia menjalani vaksinasi pada Rabu (13/1).

Dalam gugatannya, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Selain itu, David juga meminta Raffi menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh TV swasta nasional, akun media sosial pribadi, dan 7 koran harian nasional.

Terkait permintaan maaf di media beberapa waktu lalu, Santo tidak mengetahui hal tersebut dan tetap meminta Raffi melakukan permintaan maaf sesuai tuntutan. Dirinya mengakui tidak mengetahui apakah sudah ada pertemuan antara Raffi dengan David.

“Itu saya kurang tahu ya, kalau masalah prinsipalnya saya kurang tau,” terang Santo.

Ia menambahkan persidangan nantinya akan dilanjutkan melalui online. Hal itu dikarenakan gugatan melalui e-court atau online dan tidak melakukan persidangan tatap muka.

“Kemungkinan kami akan mengikuti persidangan di kantor kami,” ucap dia.***