Gugatan Trump untuk Batalkan Hasil Pilpres AS Ditolak MA

Gugatan Trump untuk Batalkan Hasil Pilpres AS Ditolak MA
Lihat Foto
WestJavaToday.com - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat menolak gugatan Donald Trump untuk menganulir jutaan suara pemilih di empat negara bagian

Gugatan Trump ini disampaikan melalui Jaksa Agung Texas, Ken Paxton. Gugatan itu menuntut agar hasil pemilihan di empat negara bagian yakni Pennsylvania, Michigan, Georgia, dan Wisconsin dibatalkan. 

Trump mengambil langkah ini untuk menggagalkan hasil pilpres yang dimenangkan Biden.

MA menyatakan Texas tidak menunjukkan ia memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan.

"Mosi Texas untuk mengajukan gugatan ditolak karena kurangnya pendirian di bawah Pasal III Konstitusi. Texas belum menunjukkan kepentingan yang dapat dikenali secara yuridis mengenai bagaimana negara lain melakukan pemilihannya," pernyataan dari Mahkamah Agung AS dikutip dari CNN.

Dalam pernyataan yang menyertai keputusan tersebut, Hakim Samuel Alito dan Clarence Thomas mengatakan mereka akan mengizinkan kasus tersebut diajukan, tetapi tidak akan memberikan bantuan lain.

Langkah MA menolak gugatan Trump tersebut menjadi indikasi kuat Trump tidak memiliki peluang untuk membalikkan hasil pemilu.

Selama lima minggu terakhir, pengadilan federal dan negara bagian telah menolak sebagian besar upaya Trump untuk menggagalkan hasil pemilu dan kemenangan Joe Biden.

Gugatan Trump dinilai mengandung arsip yang ditulis tergesa-gesa dengan banyak kesalahan mendasar. Sejumlah argumen juga berdasarkan pada desas-desus atau dugaan belaka.

Saat ini, Trump dan tim hukumnya masih berupaya untuk mengambil langkah selanjutnya. Kendati demikian, sejumlah staf Trump juga dikabarkan sudah putus asa dan banyak yang mengundurkan diri.  ***