Guru Ngaji di Kab Bandung Lecehkan Belasan Muridnya, Ini Modusnya

Guru Ngaji di Kab Bandung Lecehkan Belasan Muridnya, Ini Modusnya
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Oknum guru mengaji berinisial ADR yang melecehkan belasan muridnya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, mengatakan hal tersebut berdasarkan amanat pasal yang dilanggar tersangka, yakni Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Thun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kusworo menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar, namun karena status yang dimiliki tersangka, maka hukuman tersebut harus ditambah.

"Namun dikarenakan tersangka adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya ditambah 1/3 sehingga ancaman maksimal  20 tahun penjara," ucap Kusworo.

Polisi membeberkan AR (Adji Rustandi) ditangkap pihak berwajib karena melakukan pelecehan terhadap 12 ana di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Kampung Cipatat RT/RW 03/04 Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan keterangan polisi, sebanyak 12 korban adalah anak di bawah umur dengan rentang usia (saat kasus diproses) antara sembilan tahun sampai 16 tahun. Dari informasi yang dihimpun, salah satu korban bahkan sempat dinikahkan dengan pelaku sebelum aksi bejatnya terungkap.

Saat itu pelaku sempat dihajar warga sebelum akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cileunyi.

Iming-iming Agar Pintar sebagai Modus Oknum Guru Ngaji 

Tersangka oknum guru ngaji yang melecehkan belasan muridnya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, berinisial ADR, menggunakan iming-iming agar menjadi pintar sebagai modus untuk menjalankan aksi bejat pada para korbannya.

Bahkan, kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, bujuk rayu yang digunakan tersangka bernama Adji Rustandi ini membuat salah satu korban dilecehkan dengan persetubuhan.

"Tersangka membujuk rayu dengan berkata "sok (silahkan) kamu terlentang di kasur biar pintar sama barokah' sebelum tersangka ADR melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban HN," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.

Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak April 2023 di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai tempat mengaji anak-anak setempat.

"Pada 11 korban lainnya, tersangka ADR melakukan perbuatan cabul dengan cara diraba, dipegang, serta dicium pipi dan kening anak korban lainnya," ucap dia.

Kusworo melanjutkan bahwa pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum.

Akhirnya, sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 Adji Rustandi yang berusia 58 tahun itu langsung diamankan oleh pihak kepolisian sektor Cileunyi, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian resor kota bandung untuk dilakukan penanganan selanjutnya.

"Dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung," tuturnya. Berdasarkan keterangan polisi 12 korban adalah anak di bawah umur dengan rentang usia (saat kasus diproses) antara sembilan tahun sampai 16 tahun.***