Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan LP3HI Kepada Kejagung dan KPK Untuk Sidik Menpora Dito Ariotedjo

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan LP3HI  Kepada Kejagung dan KPK Untuk Sidik Menpora Dito Ariotedjo
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Hendra Utama Sotardodo menolak gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Adapun LP3HI layangkan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait gugatannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidik keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan seluruh eksepsi pemohon dan Termohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan Termohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023)

Diketahui dalam gugatan LP3HI, hakim menolak praperadilan gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo, <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/dito-ariotedjo'>Dito Ariotedjo</a>: Ini Terkait Tuduhan Saya Terima Rp27 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Pada gugatan yang turut menyertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat, LP3HI mempertanyakan sikap Kejagung yang tidak juga menjadikan Menpora Dito Ariotedjo tersangka.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, menilai, Kejagung semestinya mengenakan Dito dengan pasal gratifikasi lantaran diduga telah menerima duit Rp27 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

“Seharusnya dia (Dito) bisa dikenakan pasal gratifikasi, karena saat menerima uang itu, status dia adalah tenaga ahli Menko perekonomian, yang mendapat gaji dari negara,” kata Kurniawan.

Kurniawan mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irman Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP) dijelaskan bahwasanya Dito menerima uang 27 M untuk meredam penyidikan kasus yang merugikan kerugian negara mencapai 8,03 Triliun itu. Namun, kata dia, ketika tim penyidik Kejagung memeriksa Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) ini (3/7) tidak mengkonfrontir aliran dana tersebut.

“Seolah-olah penyidik percaya aja keterangan Dito yang menyatakan tidak tahu menahu soal aliran itu. Padahal jelas ada 2 keterangan yang saling bertolak belakang,” jelas Kurniawan.

Hal inilah menjadi landasan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Kejagung.

Kurniawan juga meminta Kejagung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut. Khususnya menyidik dugaan gratifikasi dilakukan oleh Dito yang buktinya sudah kuat. Sedangkan pasal suap sulit pembuktiannya.

KPK ditarik dalam praperadilan untuk memberikan supervisi dan koordinasi, tidak mengambil alih,” kata Kurniawan.

Untuk diketahui, gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 lantaran Kejagung dan KPK dinilai tidak melakukan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Selain itu LP3HI juga mengajukan 2 gugatan lainnya, Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL serta terhadap Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.***