Hakim Ungkap Alasan Tolak Praperadilan Mardani Maming

Hakim Ungkap Alasan Tolak Praperadilan Mardani Maming
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo, telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Mardani Maming, Rabu (27/7/2022).

Hakim Hendra mengungkapkan salah satu yang jadi pertimbangan untuk menolak praperadilan Maming adalah tersangka yang sudah berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia mempertimbangkan lampiran DPO atas nama Mardani Maming yang diajukan tim Biro Hukum KPK sehari sebelum putusan dibacakan.

Diungkapkannya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 mengatur larangan pengajuan Praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk DPO.

Menurut hakim, ketentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus buron.

"Jika sudah dimohonkan Praperadilan, maka hakim harus menjatuhkan putusan Praperadilan tidak dapat diterima. Oleh karena SEMA Nomor 1/2018 itu, maka permohonan Praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," papar hakim Hendra saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Hakim menilai petitum yang diajukan Mardani Maming selaku pemohon itu prematur, tidak jelas, dan kabur.

"Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tegasnya.  ***