Harga Pupuk Non-Subsidi Kian Melambung Tinggi, Ini Langkah Kementerian BUMN

Harga Pupuk Non-Subsidi Kian Melambung Tinggi, Ini Langkah Kementerian BUMN
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Harga pupuk non subsidi terus melambung tinggi, kondisi ini dikeluhkan banyak petani. Bahkan Menteri BUMN Erick Thohir khawatir kondisi ini akan berpengaruh pada tingkat produktivitas petani dalam negeri.

Meski begitu, Erick memastikan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan memaksimalkan pendampingan melalui pendistribusian pupuk subsidi kepada petani dalam negeri. 

"PT Pupuk Indonesia datang mendampingi memberikan bibit yang benar, memberikan juga pupuk nonsubsidi, bahkan tetap naik (harga)," ungkap Erick, melalui keterangannya, dikutip Rabu (20/7/2022).

Adapun dua jenis pupuk yang ditetapkan pemerintah sebagai pupuk bersubsidi adalah Urea dan NPK. Penetapan ini melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Kementerian Pertanian sebelumnya, mengaku tingginya harga pupuk nonsubsidi akan berdampak pada harga Urea dan NPK. 

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Mohammad Hatta mencatat harga Urea dan NPK akan naik signifikan bila tidak disubsidi pemerintah. Akibatnya, para petani kesulitan mendapatkan kedua jenis pupuk ini dengan harga murah atau terjangkau. 

"Kita menyikapi kondisi global, di mana bahan baku pupuk dan pupuk secara perhitungan mengalami kenaikan. Kalau melihat dari jenis pupuk yang kita subsidi, yang berpotensi mempengaruhi harga adalah Urea dan NPK," ungkap Hatta saat ditemui wartawan di Bali.

Hatta mencatat dua jenis pupuk itu dipilih karena diyakini sesuai dengan kondisi lahan pertanian yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial. Di lain sisi, harga kedua jenis pupuk ini pun tercatat sangat tinggi. 

"Oleh karena itu salah satu yang mendasari kita memilih jenis diantaranya karena yang paling dibutuhkan petani adalah NPK, paling mahal harganya NPK. Oleh karena itu Urea dan NPK  ini kami anggap yang paling dibutuhkan petani dan bisa membantu petani untuk terkait dengan persoalan harga itu," tutur dia. 

Menurut data World Bank-Commodity Market Review per 4 Januari 2022, Pupuk Urea dan  Diamonium Fosfat (DAP) mengalami kenaikan yang signifikan. Harga DAP mengalami kenaikan sebesar 76,95 persen, sedangkan harga pupuk urea naik hingga sebesar 235,85 persen.

Hatta menilai bahan baku pupuk dan pupuk di pasar global mengalami kenaikan akibat kebijakan perdagangan di sejumlah negara yang menjadi produsen utama pupuk. Misalnya, pembatasan ekspor bahan baku yang dilakukan Rusia dan China. 

Dua negara ini memiliki peran besar. Sebagaimana diketahui, China mengumumkan kebijakan pembatasan ekspor pupuk hingga Juni 2022. Hal ini dilakukan negara Tirai Bambu ini untuk mengamankan ketersediaan pupuk domestik mereka.  

Rusia dan China merupakan dua negara pengekspor jenis bahan baku pupuk NPK, yakni Fosfor dan Kalium terbesar. Hal ini tentu membuat pupuk jenis ini mengalami kelangkaan akibat kebijakan penghentian ekspor dua jenis pupuk tersebut. 

Jenis pupuk ini memang tidak diproduksi di Indonesia. Meski Indonesia bisa menghasilkan Nitrogen terbaik dan Urea yang cukup besar di dunia. Namun, tanpa Fosfor dan Kalium dari Rusia dan China, sulit bagi Indonesia untuk membuat NPK sendiri.***