Harga Tiket Pesawat Melonjak, Langkah Pemerintah Naikkan Tarif Airport Tax Dinilai Tak Tepat

Harga Tiket Pesawat Melonjak, Langkah Pemerintah Naikkan Tarif Airport Tax Dinilai Tak Tepat
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menilai langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax tidak pada waktu yang tepat, pasalnya saat ini harga tiket pesawat sendang naik tinggi akibat kenaikan harga bahan bakar.

Ketua Umum APJAPI, Alvin Lie menjelaskan, pihaknya menyangkan kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax terjadi saat harga tiket pesawat sedang alami kenaikan.

Alvin mengatakan disaat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau yang cukup signifikan.

"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," kata Alvin Lie melalui keterangannya, dikutip Minggu (17/7/2022).

Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40 persen menjadi 70.000 dari semula 50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75 persen menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya 40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.

Sementara itu,  untuk hari ini  bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax yakni, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.

Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan 168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022. ***