Hari 'H' Pemberlakuan PSBB di Wilayah Bodebek Terserah Pemda Jabar

Hari 'H' Pemberlakuan PSBB di Wilayah Bodebek Terserah Pemda Jabar
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan terserah Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat kapan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

"Terserah Pemda mulainya kapan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19 dr Achmad Yurianto, seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Yuri, sapaan akrabnya,  mengatakan setelah disetujui, surat pengajuan itu akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

Terkait proses pelaksanaan PSBB di ketiga daerah tersebut nantinya, katanya, itu merupakan urusan Pemda Jabar untuk bagaimana dan kapan melaksanakannya.

Namun, penerapan PSBB tersebut, kata dia, akan perlu diberlakukan setelah Pemda Jawa Barat menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan PSBB untuk ketiga daerah penyangga Jakarta tersebut.

"Setelah disetujui maka Pemda membuat Perda untuk mengawali mulainya kapan, pelaksanaannya di mana. Itu urusannya Pemda. Seperti di Jakarta setelah disetujui kan enggak langsung diterapkan hari itu, harus ada Pergubnya dulu," tegas Yuri.


Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jabar, Rabu (8/4/2020) resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan. 

Kelima wilayah itu, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Emil berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang. 

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Gubernur di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata Kota Bandung, Rabu (8/4/2020). ***