Hari Ini, Juliari Batubara Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Bansos

Hari Ini, Juliari Batubara Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Bansos
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Senin 23 Agustus 2021, agenda persidangan Terdakwa Juliardi Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim," ujar pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang pembacaan putusan juga akan disiarkan live streaming YouTube KPK.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Ali yakin hakim akan memutus Juliari bersalah sebagaimana tuntutan jaksa.

"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," kata Ali.

Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Covid-19 di Kemensos. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.

Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf bjunctoPasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjunctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Juliari Minta Bebas
Atas tuntutan itu, Juliari meminta hakim mengesampingkan tuntutan jaksa. Juliari juga meminta hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/8/2021).

Juliari menyebut hanya majelis hakim yang bisa mengakhiri penderitaannya. Juliarimengaku menderita karena telah dihujat.

"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia," tutur Juliari saat membaca pleidoi.***