Hari Ini, Ketum FPI dan Panglima LPI Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Petamburan

Hari Ini, Ketum FPI dan Panglima LPI Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Petamburan
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, hari ini akan kembali menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Petamburan.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menjelaskan, pemeriksaan pada hari ini akan dilakukan dalam kapasitas mereka berdua sebagai saksi pada kasus itu. Sementara kemarin kedua diperiksa sebagai tersangka.

"Kalau untuk yang sebagai saksi atas HRS itu baru mau mulai jadi masih lama banget makanya masih akan berjalan prosesnya. Tapi, mungkin tidak akan jauh berbeda dibandingkan pemeriksaan saat ini sebagai tersangka," kata Aziz di Polda Metro Jaya,  (14/12/2020) malam.

Tadi malam kedua tersangka, ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi sudah rampung diperiksa selama 13 jam di Polda Metro Jaya. Keduanya dicecar lebih dari 60 pertanyaan oleh penyidik.

Aziz menjelaskan Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan, sementara Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan. Penyidik menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan itu.

"Pertanyaannya seputar pribadi, organisasi, seputar aktivitas, dengan lalu substansi kasus kerumunan," ujar Aziz.

Menurut Aziz, dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.

Aziz juga belum memberikan komentar terkait apakah dua tersangka itu akan ditahan penyidik atau tidak. Menurut Aziz, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Sebagaimana diketahui penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.***