Harry Jung Penyuap Mantan Bupati Cirebon dalam Kasus Suap Rp 64 Miliar Belum Jalani Persidangan

Harry Jung Penyuap Mantan Bupati Cirebon dalam Kasus Suap Rp 64 Miliar Belum Jalani Persidangan
Lihat Foto

WJtoday, Cirebon - Sidang tindak pidana khusus korupsi dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PNBdg terhadap Sunjaya mantan Bupati Cirebon dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (20/3/2023). Sunjaya didakwa melakukan pencucian uang sejumlah 64,2 Milyar Rupiah.

Sunjaya menjabat Bupati Cirebon periode 2014 – 2019. Ia ditangkap KPK padaOktober 2018. Untuk kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut Sunjaya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta rupiah. Sementara dari hasil temuan di lokasi penyimpanan uang ditemukan uang dan aset dalam jumlah besar, jauh lebih besar daripada nilai OTT.

Sidang pencucian uang hari ini merupakan kelanjutan dari penelurusan uang dan aset yang ditemukan oleh penyidik KPK.

Sementara Harry Jung dari PT HDEC kontraktor PLTU Cirebon 2, katanya, belum sama sekali disidangkan. Ini sangat kontras sekali satu tersangka pemberi suap sudah final putusannya sementara satu pihak lain belum sama sekali menjalani persidangan. Padahal dari sisi bukti dan saksi sudah cukup kuat untuk naik ke persidangan.

Padahal kekinian, eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 53.234.511.344 yang terkait dengan jabatannya, suap senilai Rp 11,02 miliar terkait izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon sehingga total dugaan penerimaan uang adalah senilai Rp 64.254.512.344.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Senin (20/3/2023).

“Kami meminta kejelasan hasil penyelidikan KPK terhadap Harry Jung sebagai pemberi suap pertama, apakah sudah diserahkan atau belum kepada Pengadilan Tipikor, jika sudah, kenapa agenda perkara atas nama tersangka Harry Jung tidak diutamakan, hal itu membuat pertanyaan besar bagi kami, kami pun perlu mengetahui keterbukaan terkait status Harry Jung saat ini, apakah tersangka Harry Jung sudah ditahan atau belum," kata Wahyudin atau yang akrab disapa Iwank, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, JPU KPK menyebut Sunjaya yang diangkat sebagai Bupati pada 13 Maret 2014 tersebut menerima gratifikasi berupa pertama, penerimaan Iuran dari Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp 8,442 miliar; kedua, penerimaan iuran 40 orang camat pada Juni 2015 - Juli 2017 di Cirebon yang biasa disebut "uang SPP" atau "laporan bulanan" masing-masing Rp 1 juta per bulan sehingga totalnya Rp1 miliar.

Selanjutnya ketiga, penerimaan "fee" sebesar 5-10 persen dari nilai proyek pekerjaan di lingkungan pemerintahan Cirebon sehingga totalnya Rp 37.224.511.344; keempat, penerimaan terkait prompsi jabatan di lingkungan pemkab Cirebon senilai Rp3,741 miliar; kelima, penerimaan dari rekrutmen tenaga honorer pemkab Cirebon seluruhnya Rp 2,01 miliar dengan tarif Rp 15 juta - 40 juta per orang tenaga honorer.

Kemudian keenam, penerimaan lainnya periode 2014-2018 sejumlah Rp 317 juta; dan ketujuh, penerimaan terkait perizinan pertambangan Galian C di Kecamatan Greged sejumlah Rp 500 juta.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua disebutkan Sunjaya menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia dan Rp 7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.

"Untuk menggerakkan terdakwa agar memperlancar persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon, serta agar memperlancar perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon dan membantu menangani aksi demonstrasi terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon," tambah jaksa.

Awalnya pada 7 November 2017 Sutikno mengajukan surat rekomendasi izin pemanfaatan ruang seluas 2.700 hektare di Kecamatan Losari, kabupaten Cirebon sebagai kawasan industri PT Kings Property Indonesia. Namun ternyata dari luas yang dimohonkan ternyata hanya seluas 500 hektare yang tersedia, sedangkan sebagian besar sisanya tidak termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Cirebon, sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi.

Sutikno lalu membungkus uang dalam 4 kantong senilai total Rp 4 miliar kemudian menyerahkan kepada Sukirno selaku tokoh masyarakat setempat sekaligus makelar tanah. Sukirno pada 21 Desember 2017 lalu menyerahkan uang itu kepada Sunjaya melalui Deni Syafrudin dan Andry Yuliandry.

Atas pemberian uang itu, Kepala DPMTSP memberikan izin lokasi tertanggal 25 Januari 2018 atas lahan seluas sekitar 1.500 hektare.

Sedangkan untuk suap lainnya adalah terkait dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Ekspansi/Jawa-1 1x1000 MW (PLTU 2) yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan dan Astanajapura, Cirebon.

Selaku pemilik proyek adalah PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) yang bekerja sama dengan Hyundai Engineering and Construction Co Ltd sebagai "main contractor" dan PT Toshiba Asia Pacific Indonesia serta PT Matlamat Cakera Canggih.

Namun sejak awal pembangunan proyek PLTU 2 sering terjadi aksi demonstrasi masyarakat yang meminta agar proyek tidak dilanjutkan karena tidak sesuai dengan Perda No 17 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2031, serta menuntut ganti rugi pada pekerjaan pengurukan tanah di lokasi proyek PLTU 2. Demonstrasi itu pun menghambat pelaksanaan pekerjaan proyek.

Pada 2016 Direktur Corporate Affair PT CEP Teguh Haryono lalu memberikan Rp1 miliar kepada Sunjaya agar membantu memperlancar izin PLTU 2 dan membantu menangani aksi demonstrasi.

Selanjutnya pada akhir 2016, Dirut PT CEP Heru Dewanto bersama dengan Deputi General Manager Herry Jung, Administration Manager Kim Tae Hwa dan Project Manager Cirebon 2 CFPP Porject Site pada Hyundai Engineering Am Huh bertemu dengan Sunjaya dan disampaikan ada "dana operasional" untuk Sunjaya.

"Dana operasional" yang disamarkan dalam kontrak kerja sama itu diserahkan bertahap yaitu sejumlah Rp 970 juta pada 20 Juni 2017, sejumlah Rp1,94 miliar pada 19 Desember 2017, sejumlah Rp1,94 miliar pada 6 Maret 2018 dan sejumlah Rp 1,455 miliar pada 3 Oktober 2018 sehingga totalnya adalah Rp 7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.

Dalam dakwaan ketiga, Sunjaya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode Mei 2014 - Oktober 2018.

Pencucian uang itu dilakukan dengan menempatkan uang senilai Rp 23.861.538.468 dalam berbagai rekening atas nama diri sendiri dan orang lain yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tinggal Rp 266.398.488,18.

Sunjaya juga membeli tanah dan bangunan seluruhnya Rp3 4.997.856.673 dan membeli kendaraan sejumlah Rp 2,151 miliar.

Sehingga total nilai TPPU yang berpotensi untuk dilakukan "asset recovery" adalah senilai Rp 37.415.555.161.

Atas perbuatannya, Sunjaya didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 12 B dan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2021 jo pasal 65 ayat 1 KUHP serta pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.***