Harus Ada 'Political Will' Wujudkan Wajib Belajar 12 Tahun

Harus Ada 'Political Will' Wujudkan Wajib Belajar 12 Tahun
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Andrea Hugo Pareira mempertanyakan komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mewujudkan Program Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun. 

Berdasarkan informasi terakhir yang ia terima, masih ada sekitar 30 (tiga puluh) persen siswa di Indonesia tidak mengenyam pendidikan hingga ke tingkat SMA. 

Karena itu, ia mendesak harus ada political will pemerintah untuk mewujudkan program wajib belajar tersebut.

“(Program) Wajib Belajar 12 tahun ini, ini harus memang benar-benar menjadi suatu political will secara nasional. Konsekuensi dari (Wajib Belajar) 12 tahun itu adalah tanggung jawab baru (bagi negara),” ucap Andreas dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Hal ini dibuktikan dari  hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022, Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/SMK baik di tingkat kota dan desa adalah sebesar 75,96 dan 69,43. 

Di sisi lain, dirinya menanyakan kesiapan Pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk membiayai Program Wajib Belajar 12 Tahun.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu memahami urgensi pencanangan Program Wajib Belajar 12 tahun adalah untuk memanfaatkan potensi bonus demografi di Indonesia. 

Oleh karena itu, ia mendorong Kemendikbudristek menelaah kembali program tersebut sehingga implementasinya bisa lebih efektif diterapkan.

“Komitmen ini perlu menjadi hal yang di-endorse betul, sehingga kita benar-benar memenuhi wajib belajar 12 tahun ini. Konsekuensinya tentu pada pembiayaan,” pungkas Andreas.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menyusun dokumen Peta Jalan Sistem Pendidikan 2020-2035 yang di dalamnya tercantum klausul bahwa “input yang harus terpenuhi lebih dulu ialah tenaga kerja Indonesia berpendidikan formal minimal 12 tahun.” 

Sehingga, demi mendukung pencapaian tujuan tersebut maka Kemendikbudristek mencanangkan program Wajib Belajar 12 tahun.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek telah mematok agar Angka Partisipasi Kasar (APK) sekolah di semua jenjang konsisten meningkat. Untuk jenjang prasekolah, yang saat ini APK 2019 sebesar 39 persen, harus naik lebih dari 85 persen pada 2035. 

Sedangkan, APK jenjang SD sampai SMA ditargetkan 100 persen pada 2035. ***