Heboh Harta Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Tangerang Rp1,6 Triliun, Ini Penjelasan KPK

Heboh Harta Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Tangerang Rp1,6 Triliun, Ini Penjelasan KPK
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai besar atau kecil jumlah harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan tidak dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui sumber harta tersebut terkait pidana korupsi atau tidak.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding terkait heboh mengenai jumlah harta kekayaan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 5 Tangerang Nurhali mencapai Rp1,6 triliun.

"Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator, harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," ujar Ipi di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Dia menjelaskan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan self-assessment atau penilaian sendiri dari para pejabat negara. LHKPN itu diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara kepada KPK melalui situs e-LHKPN

Sedangkan untuk menilai kewajaran harta yang disampaikan para penyelenggara negara, kata dia KPK harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," ucapnya.

Selain itu dia juga mengingatkan, kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporan ini dinilai bagian dari upaya pencegahan korupsi oleh penyelnggara negara.

"KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran," ucapnya.***

Baca Juga : Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Tangerang Mengaku Kaget, Namanya Ramai Diperbincangkan