Hendra Kurniawan Ungkap Lima Arahan Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Ungkap Lima Arahan Ferdy Sambo
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan Hendra Kurniawan mengungkap bahwa Ferdy Sambo sempat memberikan lima arahan kepadanya.

Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karo Paminal Divisi Humas Polri ini menyebut arahan itu diberikan Sambo usai bertemu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sehari setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas yakni Sabtu (9/7/22).

Bukan hanya kepada Hendra Kurniawan, lima arahan itu juga disampaikan Sambo pada eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.

Diungkap ketika itu Hendra Kurniawan bersama Benny Ali memang dipanggil untuk menghadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Keduanya kemudian berpapasan dengan Sambo saat perjalanan. Ketika itu Sambo juga menyampaikan baru saja bertemu dengan Kapolri.

Keterangan Hendra itu disampaikan saat menjadi saksi persidangan lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/12).

"Ditangani saja profesional, prosedural sekalipun kejadiannya di tempat Kadiv Propam," kata Hendra mengingat perkataan Kapolri.

Setelahnya, Sambo kembali datang dan bertemu dengan Kapolri. Hendra dan Benny Ali pun saat itu menunggu di luar saat Kapolri berbicara dengan Sambo. Kemudian Hendra dan Benny diperintah Sambo untuk kembali ke Biro Provos. Sambo saat itu memberikan lima arahan pada mereka berdua.

Lima Arahan Sambo  Pada Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan mengungkap lima arahan yang diterimanya dari Sambo. Dalam beberapa arahan itu, Sambo minta kejadian di rumah Magelang tidak ikut dibawa-bawa.

"Arahannya ada lima, pertama beliau itu menjelaskan saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya hancur tidak bisa menjaga keluarga," kata Hendra menirukan arahan Ferdy Sambo.

"Kedua saya sudah menghadap pimpinan Polri, pertanyaannya satu 'kamu nembak enggak Mbo?' Saya jawab tidak jenderal, kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah," tambahnya.

Lalu pada arahan ketiga, Sambo minta kasusnya untuk ditangani sebagaimana adanya. Ketika itu Sambo mengatakan kasus Magelang tidak usah dibawa-bawa karena kejadiannya di Rumah Dinas Polri Duren Tiga.

Selanjutnya Hendra mengatakan Sambo memberi arahan agar tindak lanjut penanganan kasus tersebut dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal lebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," ucapnya.

Terakhir, Hendra mengungkap Sambo saat itu memerintahkan Agus Nurpatria untuk melakukan penyelidikan.
"Detasemen A ini tugas pokoknya penyelidikan. Jadi saya perintahkan ke pak Kombes Agus supaya segera siapkan administirasi terhadap penyelidikan dan laksanakan perintahnya secara normatif dan objektif," katanya.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua,HendraKurniawan bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto Ferdy Sambo,Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. ***