Hentikan Ekspor Barang Mentah, Jokowi Akui Tak Gentar Digugat WTO

Hentikan Ekspor Barang Mentah, Jokowi Akui Tak Gentar Digugat WTO
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo berencana untuk menghentikan ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) agar komoditas tersebut dapat diolah menjadi produk turunan bernilai tambah.

“Di suatu titik nanti, setop yang namanya ekspor CPO. Harus jadi kosmetik, harus jadi mentega, harus jadi biodiesel, dan turunan lainnya," kata Presiden Jokowi dalam pengarahannya kepada peserta Program PPRA LXII dan PPSA XXIII 2021 Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Presiden Jokowi mengatakan Indonesia harus memiliki keberanian untuk menghentikan ekspor bahan mentah, meskipun terdapat potensi gugatan hingga ke Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). Indonesia harus bersiap menghadapi segala hambatan dalam proses hilirisasi sumber daya alam.

Selain mengaku tak gentar meski kebijakan itu digugat,
bahkan Presiden meminta jajarannya untuk menyiapkan pengacara-pengacara internasional jika Indonesia digugat karena menghentikan ekspor bahan mentah.

“Jadi siapkan lawyer yang kelas-kelas internasional. Inilah yang dalam proses semuanya kita siapkan. Semuanya kita integrasikan apa yang kita cita-citakan,” ujar Presiden Jokowi.

"Harus berani kita mengatakan tidak, seperti pada saat ini kalau kita bilang tidak, meskipun kita digugat di WTO, nggak apa-apa," kata Jokowi

Jokowi mengatakan, adalah hak Indonesia untuk mengolah sumber daya alamnya sendiri, terutama minerba. Karena itu, dia tak akan mundur meski larangan ekspor bijih nikelnya digugat. Bahkan, dia menegaskan, larangan ekspor terhadap barang mentah minerba.

"Barang-barang kita mau kita jadikan pabrik di sini, mau dijadikan barang di sini, hak kita dong. Ya kita hadapi kalau ada yang menggugat, kita hadapi. Jangan digugat kita mundur lagi, nggak akan datang kesempatan itu lagi, peluang itu lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, Uni Eropa (UE) melanjutkan gugatan terhadap Indonesia ke Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO). Benua Biru melayangkan gugatan atas larangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Sebelumnya, Indonesia dan Uni Eropa telah melalui proses konsultasi terkait gugatan tersebut sebelum melanjutkannya ke persidangan WTO. Ternyata, setelah melalui beberapa konsultasi, UE memutuskan untuk tetap melanjutkan gugatannya ke WTO dengan meminta pembentukan panel atas gugatan tersebut yang terdaftar dengan nomor Dispute Settlement (DS) 592.***