Herry Nurhayat Bantah Nominal yang Disebutkan Penuntut Umum Terkait Kasus RTH Bandung

Herry Nurhayat Bantah Nominal yang Disebutkan Penuntut Umum Terkait Kasus RTH Bandung
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Pengadilan Tipikor kembali menggelar Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota sekaligus pemeriksaan para terdakwa korupsi Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Sarana RTH tahun 2011-2013, pada Rabu (30/9/2020).

Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK No. 40/TUT.01.04/24/06/2020 tanggal 04 Juni 2020, menyebutkan terdakwa Herry Nurhayat telah menerima Rp8,850 miliar.

Terdakwa mengaku hanya menerima uang  Rp2, 550 miliar dari Kegiatan Proyek tersebut. Hal tersebut diungkapkan Herry Nurhayat dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung itu mengungkapkan bahwa semua uang yang didapatnya adalah untuk mengurus perkara Bansos di Pengadilan Tinggi Bandung.

Setelah duduk sebagai Kepala DPKAD dan belum mengerti tentang kegiatan RTH, dirinya didatangi oleh Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet yang mengatakan membawa aspirasi dan titipan dari Dewan dalam hal ini Banggar. 

Menurut pengakuan Herry Nurhayat, saat itu pemahahaman dirinya bahwa   semua aspirasi dan titipan Dewan, termasuk pimpinan dan para Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, setelah ada pencairan RTH. Kemudian dia melakukan konfirmasi kepada Sekda yang merangkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Edi Siswadi. Oleh Sekda dijawab, "iya."

Seiring berjalannya waktu dan mulai mengerti tentang RTH, pada 1 Oktober 2012, Kadar Slamet mendatangi Herry Nurhayat di ruangnya untuk meminjam uang Rp 1 miliar untuk uang muka pembebasan tanah yang diakui Herry tidak tahu untuk tanah yang mana.

Herry lalu menghubungi Pemborong bernama Kiki untuk meminjam. Kemudian Herry menyampaikan kepada Kadar Slamet boleh pinjam tapi minta bunga nya Rp 250 juta. Kadar Slamet setuju kemudian uang diterimanya dan dikembalikan kembali oleh Dedi Setiadi alias Dedi RT (alm). 

Dari proses peminjaman tersebut Herry  mengakui menerima Rp 50 juta. Sementara untuk urusan RTH, Herry mengaku ada beberapa kali bertemu dengan Kadar Slamet.

Tentang proses pembebasan tanah untuk RTH, Herry Nurhayat menyatakan bahwa semua diurus oleh Hermawan dan Agus Slamet Firdaus yang sudah berpuluh tahun menguasai urusan tersebut. 

Herry Nurhayat hanya dilapori secara global, tidak pernah ada rincian. Mereka langsung melaporkan segala sesuatunya ke Sekda, Edi Siswadi. Dirinya hanya menandatangani semua surat yang disodorkan oleh keduanya.

Mengenai keterlibatan Herry Nurhayat memberikan modal kepada Mariady Saputra dalam pembebasan tanah untuk RTH yang jumlahnya Rp900 juta kemudian mendapat keuntungan Rp100 juta, sehingga nilai yang diterima menjadi satu miliar. 

Untuk proses pembebasan tanah di Cibiru Herry mengatakan, hanya mengenalkan Mariady Saputra bersama Dedi RT, karena Dedi lebih mengerti. Harganya ditentukan sesuai NJOP dan tidak mengarahkan untuk membeli di bawah NJOP dan dibayar senilai NJOP plus 75%.

Herry Nurhayat mengaku menerima uang dari Kadar Slamet sebesar Rp1 miliar melalui Pupung Khadijah yang diambilnya di Bank Bjb. Uang tersebut untuk diserahkan kepada Wali Kota Bandung, Dada Rosada. 

"Uang dari RTH. Mungkin sudah bagiannya Pak Dada," ujar Herry. Diakui olehnya, menerima uang dari Dedi RT sebesar Rp75 juta. 

Penerimaan lainnya adalah dari Dadang Suganda alias Demang. Pengusaha dan tuan tanah itu dikenalnya saat akan ada pencairan. 
Ketika itu juga, Herry menceritakan ada beban untuk perkara Bansos. Sesudah pencairan, Herry mengaku menerima Rp250 juta, lalu dimasukkan ke dalam mobil di Jalan Trunojoyo Kota Bandung.

Ada lagi uang diterima Herry Nurhayat dari Demang pada Desember 2012. 

Sebelumnya Herry menghubungi via telepon ke Demang karena membutuhkan uang Rp2 miliar segera untuk keperluan di Pengadilan Tinggi Bandung atas perintah Dada Rosada. 

"Apakah itu pinjam atau apa, Pak Dadang bantu saya," kata Herry sambil terisak. 

Uang diterima dalam bentuk cek lalu dititipkan ke adik iparnya. Jadi total yang diterima Rp2,550 miliar. Adapun tuduhan menerima uang Rp2,5 miliar dari Kadar Slamet melalui Trisno dia mengaku tidak ada.

"itu ngarang, cuma Rp 1,250 miliar waktu  pengembalian pinjaman Kadar Slamet," bantah Herry.***