Kasus RTH Kota Bandung

Herry Nurhayat: Bukan soal Untung Rugi, Saya Loyal kepada Pimpinan

Herry Nurhayat: Bukan soal Untung Rugi, Saya Loyal kepada Pimpinan
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat divonis 4 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim dalam perkara korupsi Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.

Dalam sidang yang digelar Rabu 4 November 2020 hakim juga memvonis Herry dengan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 6 bulan penjara serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Vonis hukuman penjara yang diberikan hakim terhadapnya sama dengan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  selama 4 tahun.Hanya uang pengganti yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni sebesar Rp1,4 miliar. Sementara Jaksa Rp3,9 miliar.

Ajuan Herry Nurhayat sebagai justice collaborator juga diterima oleh majelis hakim. Hakim beralasan  pernyataan Herry berkesesuaian dengan fakta fakta persidangan dimana Herry bukan pelaku utama. Dan bisa membuka kasus korupsi lainnya.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Herry mengelak dirinya memperkaya diri terkait kasus pengadaan lahan RTH ini.

"Saya itu boro-boro (memperkaya diri), rumah saja sampai sekarang digadaikan. Siapa yang bertanggungjawab? saya sampaikan kepada Pak Wali Kota, Pak Dada, tidak bertanggung jawab" kata Herry saat ditemui usai persidangan di PN Bandung, Rabu (4/11/2020).

"jangankan untuk memperkaya diri. Dari mana saya memperkaya diri?." tambahnya.


Dia pun menyebut sejumlah angka yang menunjuk kerugian yang diderita pihaknya terkait kasus ini.

Ditambahkannya, dia tak mempermasalahkan soal untung atau rugi yang menimpa pihaknya tersebut. Semua dilakukannya berdasarkan loyalitas kepada pimpinan.

"Sebenernya kalau kita untung rugi, karena saya loyalitas kepada pimpinan pada waktu itu. Tidak ada yang lain." ujarnya.

Sebelumnya Herry oleh KPK dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dipotong selama masa tahanan sementara dan tetap berada dalam tahanan, Pidana Denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan Uang Pengganti sebesar lebih dari Rp 3,9 yang harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perkara dinyatakan inkracht/berkekuatan hukum tetap.

Bila Uang Pengganti tidak dibayar atau masih kurang maka Penuntut Umum akan melelang harta benda milik terdakwa, bila tidak mencukupi maka terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kepada terdakwa diterapkan Pasal 3, jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KHUPidana.  ***