Holywings Tutup Sejumlah Gerai dari Bandung hingga Manado

Holywings Tutup Sejumlah Gerai dari Bandung hingga Manado
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Holywings Indonesia menutup beberapa gerainya di sejumlah wilayah imbas kasus promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

General Manager Operations Holywings Yuli Setiawan mengatakan pihaknya memutuskan untuk menutup outlet yang berada di luar Jakarta, seperti Bandung, Semarang, Batam, hingga Manado karena kasus tersebut masih berproses di kepolisian.

"Kalau untuk kelanjutan operasional kita belum tahu. Belum dapat lampu hijau dari dalam hal ini mungkin para pemilik, mau seperti apa," jelas Yuli di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Fia menambahkan, dampak dari ditutupnya beberapa gerai pihaknya pun merumahkan para karyawannya. Ia mengatakan, para karyawan juga sudah mengembalikan seragam mereka ke outlet.

"Sementara kita rumahkan dulu. Soal seragam, karena sebenarnya itu bagian dari fasilitas outlet masing-masing, harus dipulangkan," sebutnya.

Dia mengutarakan, meski dirumahkan para karyawan Holywings masih akan menerima gaji pada bulan Juni.

"Kalau untuk kewajiban yang masih dalam tahapan operasional, kita masih berikan gaji sesuai porsi. Bulan ini masih full kita berikan semua, karena kan memang dirumahkan," jelas Yuli.

Namun Yuli belum bisa memastikan apakah manajemen bisa menggaji karyawan pada bulan-bulan berikutnya. Mengingat, saat ini manajemen masih berhadapan dengan masalah tersebut.

"Bulan depan belum tahu saya. Untuk ke depannya masih kita rumuskan secara manajemen karena ini kan juga menyangkut kelangsungan hidup," terangnya.

Tak hanya itu, Yuli juga mengaku belum ada kepastian rencana kelanjutan dari Holywings terkait operasional mereka ke depannya. Terlebih saat ini sejumlah outlet Holywings di Jakarta disegel karena menyalahi aturan perizinan.

Serikat Buruh Ingatkan Holywings soal Hak Karyawan
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengingatkan penutupan tempat usaha bar dan kafe Holywings yang saat ini terjadi di berbagai daerah tidak menjadi alasan bagi manajemen untuk memecat karyawan tanpa pesangon.

Nining mengingatkan undang-undang telah mengamanatkan bahwa saat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), maka karyawan berhak mendapatkan pesangon.

"Jangan sampai dengan penutupan ini, dengan alasan penutupan ini buruh di-PHK tidak mendapatkan apa-apa," tegas Nining, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (29/6).

"Paling tidak adalah ada hak pesangonnya, kemudian ada uang jasanya, ada pergantian perumahannya, ada hak sisa cuti," dia melanjutkan.

Diungkapkannya, selama ini perusahaan telah mendapatkan keuntungan dari nilai lebih yang bersumber pada pekerjanya. Karena kontribusi para pekerjanya, kata Nining, Holywings bisa beroperasi selama bertahun-tahun.

Untuk itu, Nining menekankan perusahaan harus mengikuti aturan pemerintah, baik mengenai pajak, investasi, maupun hubungan kerja. Selain itu, pemerintah juga berhak menindak suatu perusahaan yang kedapatan melanggar hukum.

"Tapi persoalannya adalah jangan kemudian dengan persoalan ini biasanya yang dikorbankan kan kaum buruh. Mereka dijadikan alasan untuk mem-PHK, tidak mendapatkan pesangon karena dalih persoalan perusahaan ditutup," sebutnya.

Dia berpendapat, situasi yang terjadi saat ini merupakan kesalahan Holywings. Ia mengatakan perusahaan harus memenuhi hak-hak para pekerja yang kena imbas.

"Kalau mengenai hal itu ketika terjadi penutupan biar bagaimanapun karena itu ada kekeliruan kesalahan dari pihak Holywings, tentu dia harus memberikan hak kewajibannya pada para pekerjanya," pungkasnya.  ***