Honor Telat 2 Bulan, PHL Pemikul Jenazah Covid-19 di Bandung Mogok Kerja

Honor Telat 2 Bulan, PHL Pemikul Jenazah Covid-19 di Bandung Mogok Kerja
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Sejumlah pemikul jenazah Covid-19 yang sudah berstatus pekerja harian lepas (PHL) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, kembali mogok kerja, Rabu (21/4). Mogok dilakukan para pemikul jenazah karena honor mereka selama dua bulan belum dibayarkan.

Koordinator Relawan Pikul Jenazah Covid-19 yang juga PHL di TPU Cikadut Fajar Ifana mengatakan, para pemikul jenazah Covid-19 yang diangkat jadi PHL seharusnya menerima pembayaran honor setiap tanggal 25. Namun, sudah dua bulan mereka belum juga menerima gaji tersebut.

"PHL nasibnya tidak jelas karena gaji tidak turun-turun sudah dua bulan," kata Fajar saat dihubungi.

Menurut Fajar, pihaknya bakal melakukan aksi mogok. Sehingga, bila ada jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di TPU Cikadut maka proses pemakaman akan diserahkan kepada ahli waris.

"Kalau sampai masih belum dibayarkan kami akan tetap mogok kerja. Kerja lagi nanti sampai sudah dibayarkan," tuturnya.

Fajar mempertanyakan anggaran yang dijanjikan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung yang menyatakan anggaran Rp4 miliar termasuk untuk gaji PHL. Menurutnya, dinas terkait seharusnya memberikan transparansi soal hak pegawai.

"Tolong buat pemerintah, perhatikan kami karena posisi kami bekerja di lapangan. Jangan lalai dan kemana saja dana Rp4 miliar itu," ujarnya.

Menurut Fajar, keterlambatan pembayaran bukan persoalan teknis. Tetapi ada unsur pembiaran dari Pemkot Bandung sehingga para pegawai tidak menerima haknya sampai dua bulan lamanya.

"Kalau kesalahan teknis itu silakan klaim saja. Karena tidak mungkin sampai dua bulan," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, keterlambatan honorarium untuk PHL pemikul di TPU Cikadut terjadi karena harus memenuhi persyaratan administrasi agar tak menyalahi aturan.

Sehingga tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung fokus berkonsultasi dengan pelbagai pihak guna memastikan tertib administrasi. Hal ini ditempuh semata untuk mendukung kelancaran honorarium bagi PHL pemikul TPU Cikadut.

"Kami juga harus memastikan agar anggaran ini betul-betul sampai dan terukur," kata Dadang.

Menurut Dadang, anggaran honor bagi PHL pemikul jenazah di TPU Cikadut kini sudah bisa dicairkan. Sebanyak 35 tenaga PHL pemikul pun akan segera mendapatkan honorarium dalam waktu dekat.

"Alhamdulillah hari ini bisa dicairkan, terutama dari segi pertanggungjawaban sudah komplit," ujarnya.

Dadang menyebutkan salah satu pihak yang intens menjalin koordinasi yakni Inspektorat. Kini, Inspektorat sudah memberikan lampu hijau pencairan honorarium PHL pemikul jenazah.

Ia pun memastikan ketertiban administrasi menjadi fondasi untuk kelancaran pencairan honorarium berikutnya. Sehingga, ia memastikan, pencairan selanjutnya tidak akan banyak hambatan.

"Sekarang sudah ada rekomendasi dari inspektorat. Selanjutnya insya Allah tepat waktu," cetusnya.

Dadang menambahkan, untuk mencairkan honorarium PHL pemikul TPU Cikadut berikutnya, Distaru Kota Bandung tinggal mendorongnya dengan memberikan kelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat administrasi.

"Ini hanya awalannya saja. Ke depannya tergantung Distaru. Seperti kelengkapan mulai dari absensi, foto, dan lain-lain," kata dia.***(agn)