Hotman Paris Tanggapi Soal Linda yang Mengaku Pernah Diajak ke Pabrik Sabu Oleh Teddy

Hotman Paris Tanggapi Soal Linda  yang Mengaku Pernah Diajak ke Pabrik Sabu Oleh Teddy
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita sempat diajak oleh Irjen Teddy Minahasa ke sebuah pabrik sabu di Taiwan. Hal ini dilakukan karena sebelumnya gagal mengungkapkan kasus narkoba di Laut China Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Linda di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa kasus peredaran narkotika Linda Pudjiastuti mengaku dirinya dan terdakwa Teddy Minahasa pernah ke pabrik sabu di Taiwan. Hal itu dilakukan beberapa tahun silam. 

"Betul. Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, katanya begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'," ujar Linda saat pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Barat, rabu (15/3/2023). 

Linda dan Teddy ke pabrik sabu untuk melakukan kesepakatan meloloskan sabu ke Indonesia. Dirinya pergi ke Taiwan sebanyak tiga kali. 

"Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu tiga kali di Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.

Linda menjelaskan, ia dan Teddy bertemu dengan Mr.X di pabrik sabu tersebut untuk membicarakan kesepakatan transaksi agar sabu bisa masuk ke Indonesia. 

Menurut Linda, Teddy Minahasa meminta Rp100 miliar agar sabu seberat satu ton bisa lolos masuk ke Indonesia. Namun, karena harga tersebut terlalu tinggi, kesepakatan itu dibatalkan. 

Hotman Paris membantah tuduhan Linda yang menyebut Linda pernah bersama dengan Teddy Minahasa berkunjung sebanyak 3 kali ke pabrik sabu di Taiwan.

“Itu dibantah sama Teddy, kamu bisa percaya apa sama Linda?” ujar Hotman Paris kepada wartawan yang bertanya.

Hotman Paris mengatakan stempel paspor dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diadili di PN Jakarta Barat.

“Kalau saya pergi ke Amerika bukan berarti saya mem-bom gedung WTC. Dan itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Mereka hanya seolah-olah seperti mereka korban,” jelas Hotman Paris.

Hotman Paris juga mengatakan Linda hanya ingin merusak nama baik Teddy Minahasa.

Linda didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. ***