ICW Dituding Sebarkan Hoaks Usai Sebut PLTU Sumsel I Mengandung Senyawa Beracun

ICW Dituding Sebarkan Hoaks Usai Sebut PLTU Sumsel I Mengandung Senyawa Beracun
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan dengan judul 'Siapa di Balik Proyek Pembangkit Listrik?.' Dalam laporan tersebut, ICW mengklaim bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel I di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, menyebabkan masyarakat di sekitarnya terkena infeksi saluran pernapasan akut ISPA.

"Asap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) memang mematikan. Ia mengandung sejumlah senyawa beracun yang dapat menimbulkan penyakit. Penyakit asma, infeksi pernapasan akut, dan kanker paru-paru adalah sejumlah diantaranya. Senyawa itu mengancam nyawa warga," tulis ICW, dalam laporan yang diunggah lewat laman resminya, antikorupsi.org, dikutip Jumat (20/5/2022).

Terkait laporan itu, Deputy Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel), Feri Kurniawan, menyebut bahwa apa yang disampaikan ICW dalam laporannya merupakan informasi tak berdasar alias hoaks. Salah satu temuan ICW yang dibantah Feri diantaranya adalah soal tudingan adanya mafia tambang di balik pembangunan PLTU Sumsel I.

"Setahu Saya PLTU itu masih dalam proses pembangunan. Bahkan pembebasan lahannya saja masih baru mau dirampungkan. Kok sudah disebut ada mafia tambang segala. Datanya dari mana? Kalau pun sudah ada yang menambang di sana, paling itu masyarakat sekitar. Apa mereka bisa disebut mafia tambang?" ujar Feri, dalam kesempatan terpisah.

Sebaliknya, seolah tak terima dianggap hoaks, ICW justru mempertanyakan balik dasar dari keberatan MAKI Sumsel atas laporan yang diterbitkannya. ICW juga menantang balik MAKI Sumsel untuk menghubungi tim penyusun laporan itu guna dapat bertukar informasi atau bahkan berdebat bila memang ada data yang berseberangan.

"Siapa yang bilang kami hoaks? Silakan hubungi saja Mas Egi (Egi Primayogha). Beliau tim kami bagian advokasi. Jika ada (data) dari laporan kami yang dianggap bermasalah, hubungi Beliau saja," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi terpisah.

Yang menarik, rupanya tak hanya ICW saja yang meragukan posisi dan legalitas MAKI Sumsel. Saat dikonfirmasi, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga menyebut bahwa MAKI Sumsel bukan merupakan bagian dari pihaknya. "(MAKI Sumsel) Bukan bagian atau cabang dari MAKI. Itu pihak lain," ujar Boyamin.

Diketahui, PLTU Sumsel-1 merupakan pembangkit yang dikelola oleh PT Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI), konsorsium yang terdiri dari China Shenhoa Energy Company Ltd dan PT Lion Power Energy (LPE). China Shenhoa menguasai 75 persen saham dan PT LPE dengan 25 persen. PT Lion Power Energy dimiliki oleh PT Graha Wahyu Kencana. Adapun komposisi kepemilikan saham susunan kepengurusan PT Graha Wahyu Kencana mayoritas adalah Setiawan Ichlas 99,51 persen. ***