ICW Dorong Mahkamah Kehormatan Dewan Periksa Azis Syamsuddin

ICW Dorong Mahkamah Kehormatan Dewan Periksa Azis Syamsuddin
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses secara etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin .

Politikus Partai Golkar itu diduga berperan dalam perkara yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tindakan Azis dalam kasus ini bertentangan dengan nilai-nilai etika publik

"Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya dalam konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, pada 2020-2021 bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, Oktober 2020. Dia disebut memperkenalkan Robin dengan Syahrial.

Atas pertemuan itu, Kurnia mengatakan, KPK perlu mendalami, khususnya tentang relasi Robin dengan Azis dan sejak kapan keduanya berkomunikasi.

ICW, tambah Kurnia, juga menyoroti sikap Azis saat mengenalkan Robin kepada Syahrial yang diduga punya kasus di KPK. Perkara yang dimaksud diketahui sedang tahap penyelidikan.

"Dalam hal ini, pertanyaan yang harus dijawab, dari mana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup?" ucapnya. "Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti."

Masih merujuk keterangan pers KPK, Kurnia menyebut, Azis diduga meminta Robin membantu Syahrial agar kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan. Terkait itu, lembaga antirasuah didorong membuka penyelidikan baru.

"KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara tipikor," katanya.

Mengenai dugaan keterlibatan Azis, Firli memastikan KPK akan mendalami pertemuan di rumah dinas. Jenderal polisi bintang tiga ini mengklaim, bakal ungkap apa yang sesungguhnya terjadi dalam persuaan tersebut.

"Karena pada prinsipnya KPK tidak pernah berhenti untuk mengungkap semua perbuatan dan tentulah kami tetap berpijak kepada ketentuan hukum dan perundang-undangan," jelasnya.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Mansur Husain (MH ) seorang pengacara dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

Atas perbuatan tersebut, AKP Stepanus dan Maskur Husain sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial yang menjadi pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.***