ICW Sebut Sejumlah Potensi Pidana Jika Benar Lili Pintauli Terima Gratifikasi MotoGP

ICW Sebut Sejumlah Potensi Pidana Jika Benar Lili Pintauli Terima Gratifikasi MotoGP
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana ungkap sejumlah catatan pelanggaran yang penting untuk ditelisik lebih lanjut, jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar benar menerima gratifikasi saat menonton gelaran MotoGP Mandalika.

Dugaan gratifikasi ini mencuat seusai Dewan Pengawas KPK kembali menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Laporan itu menuduh Lili menerima gratifikasi saat menonton MotoGP Mandalika.

Baca Juga : Kembali Dilaporkan ke Dewas, Lili Pintauli Diduga Terima Fasilitas Mewah Nonton MotoGP Mandalika

Kurnia Ramadhana mengatakan, sejumlah pelanggaran yang harus ditelusuri Dewas dalam kasus ini di antaranya potensi pidana yang dilakukan Lili. Sebab, penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK.

"Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 B UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi) dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup," kata Kurnia saat dihubungi, Rabu (13/4/2022).

Selanjutnya, penerimaan itu menurut Kurnia juga bisa dianggap sebagai praktik suap jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu. Misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK. Tindakan ini kata dia melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor.

Di sisi lain, Kurnia melanjutkan, penerimaan fasilitas turut bisa dianggap sebagai pemerasan jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara. Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Dengan kondisi carut marut di internal KPK saat ini, isu pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar ini dianggap Kurnia bukan hal mengejutkan lagi. Sebab, rekam jejak Lili kata dia, memang bermasalah, terutama setelah komunikasinya dengan pihak berperkara terbongkar ke tengah masyarakat.

"Jika kemudian dugaan ini terbukti, maka Lili Pintauli telah berhasil mengikuti rekan kerjanya, yakni Firli Bahuri karena secara bersamaan mereka dua kali melanggar kode etik ketika bekerja di KPK," ujar Kurnia.

Bila Terbukti Kembali Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Pantas Dipecat

Mantan pegawai KPK yang terhimpun dalam Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) menyoroti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang lagi-lagi berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. IM57+ Institute mendesak Dewas KPK menindak serius laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Apabila terbukti, Dewas KPK harus memecat Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK harus melihat kasus gratifikasi tiket MotoGP ini bukan perkara biasa," kata Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, Rabu (13/4/2022).

Praswad mengaku pemahaman hukum anggota Dewas KPK tak perlu diragukan. Dewas dianggap mengetahui delik pidana biasa saja, pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman.

"Apalagi Lili Pintauli Siregar saat ini menjabat sebagai pimpinan penegak hukum, apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi," ujar Praswad.

Untuk itu, Praswad mengingatkan bila laporan pelanggaran penerimaan tiket MotoGP ini terbukti benar, maka Dewas harus melihat ini sebagai perbuatan berulang. Sehingga ia meyakini sanksi pemecatan pantas dijatuhkan terhadap Lili.

"Tujuannya agar standar etik KPK tidak menurun yang otomatis akan diikuti kepercayaan publik yang juga menurun terhadap KPK," tegas Praswad.

Selain itu, Praswad memandang tindakan Dewas yang permisif berkali-kali terhadap pelanggaran pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai KPK. Bahkan bisa saja pegawai di level penyidik dan pelaksana di lapangan meniru perilaku Lili.

"Para pegawai akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja," sebut Praswad.

Lili diduga mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Ini bukan kali pertama Lili Pintauli Siregar berurusan dengan dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, Lili terbukti melanggar kode etik dan perilaku pegawai KPK dengan melakukan kontak kepada mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK.

Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatra Utara. Namun, Dewas menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan ini karena mengaku tidak cukup bukti.***

Baca Juga : KPK Yakin Dewas Profesional Usut Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli