Ikhtiar Menjaga Kesehatan di saat Pandemi

Ikhtiar Menjaga Kesehatan di saat Pandemi
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pandemi Covid-19 belum juga berakhir, meski penambahan kasus semakin hari mengalami tren penurunan. Pemerintah pun menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbagai level, sebagai upaya menekan laju virus mematikan tersebut.

Masyarakat pun diimbau tetap menjaga protokol kesehatan dengan disiplin menerapkan langkah 5 M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, agar tetap sehat terhindar dari inveksi virus corona.

Islam merupakan satu-satunya agama yang memberikan perhatian utama terhadap kesehatan manusia. Setiap Muslim wajib secara agama menjaga kesehatannya dan menyeimbangkannya dengan kebutuhan rohaninya.

Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh, badanmu memiliki hak atas dirimu." (HR. Muslim). 

Di antara hak badan adalah memberikan makanan pada saat lapar, memenuhi minuman pada saat haus, memberikan istirahat pada saat lelah, membersihkan pada saat kotor dan mengobati pada saat sakit.

Penjagaan dan pemeliharaan kesehatan menjadi bagian pemeliharaan kedua dari prinsip-prinsip pemeliharaan pokok dalam syariat Islam yang terdiri dari; pemeliharaan agama, kesehatan, keturunan, harta dan jiwa.

Sebaliknya, Islam melarang berbagai tindakan yang membahayakan fisik/badan atas nama pendekatan keagamaan sekalipun.

Demi penjagaan terhadap kesehatan, syariat Islam juga memberikan berbagai keringanan di dalam beribadah dengan tujuan meringankan, memudahkan dan tidak membuat payah badan.

Seorang muslim wajib memelihara kesehatan badannya, sebagaimana kewajiban negara menjaga kesehatan masyarakatnya dan menanggulangi wabah penyakit yang menyerang rakyatnya. 

Sehingga di kalangan kaum Muslimin telah masyhur penyataan yang menyebutkan "kesehatan badan/ fisik didahulukan dari kesehatan beragama karena Tuhan Mahapengampun dan Penyayang".

Bahkan, dalam kaitannya dengan penghindaran diri dari penyakit yang mewabah pada suatu kawasan, seorang Muslim diperkenankan untuk menghindarkan diri dari kawasan tersebut menuju kawasan lain yang lebih aman dengan istilah "pindah dari qadar (ketentuan) Allah menuju pada qadar yang lain."

Untuk itu, seorang Muslim harus senantiasa berupaya untuk ikhtiar menyembuhkan penyakit yang sedang dideritanya dengan asumsi semua penyakit ada obatnya. 

Lebih dari itu, sebagaimana penyakit merupakan qadar dari Allah, maka upaya mencari kesembuhan dan obat pun juga merupakan bagian dari qadar Allah SWT. Dengan demikian seorang Muslim senantiasa berupaya menghadapi qadar Allah dengan qadar Allah yang lain.  ***

* Cucu Sugyati: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat