Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2021 untuk Wilayah Jabar
Wjtoday, Bandung - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sementara untuk nilai uang untuk zakat fitrah di Provinsi Jawa Barat juga telah ditetapkan oleh Baznas. Keputusan Baznas Provinsi Jawa Barat itu tertuang dalam surat edaran No: 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.
Berdasarkan surat edaran Baznas itu, nilai zakat fitrah dengan uang untuk setiap jiwa di sejumlah kabupaten/kota di Jabar pada tahun 2021 adalah:
Kabupaten Ciamis: Rp25.000
Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000
Kota Cimahi: Rp30.000
Kabupaten Cianjur: Rp30.000 dan Rp50.000 (2 kategori beras)
Kabupaten Tasikmalaya: Rp28.000
Kabupaten Purwakarta: Rp30.000
Kabupaten Bekasi: Rp35.000
Kabupaten Indramayu: Rp30.000
Kabupaten Karawang: Rp32.000
Kota Cirebon: Rp37.000
Kabupaten Sumedang: Rp30.000
Kabupaten Kuningan: Rp30.000
Kabupaten Sukabumi: Rp30.000
Kota Sukabumi: Rp30.000
Kabupaten Subang: Rp27.000
Kota Bogor: Rp35.000
Kabupaten Garut: Rp30.000
Kota Depok: Rp37.500
Kota Bekasi: Rp40.000
Kabupaten Bogor: Rp37.500
Kota Tasikmalaya: Rp30.000
Kabupaten Bandung: Rp30.000
Kota Banjar: Rp25.000
Kabupaten Majalengka: Rp27.500
Kabupaten Cirebon: Rp30.000
Kabupaten Pangandaran: Rp25.000
Kota Bandung: Rp30.000.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. ***