Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2021 untuk Wilayah Jabar

Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2021 untuk Wilayah Jabar
Lihat Foto

Wjtoday, Bandung - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sementara untuk nilai uang untuk zakat fitrah di Provinsi Jawa Barat juga telah ditetapkan oleh Baznas. Keputusan Baznas Provinsi Jawa Barat itu tertuang dalam surat edaran No: 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.

Berdasarkan surat edaran Baznas itu, nilai zakat fitrah dengan uang untuk setiap jiwa di sejumlah kabupaten/kota di Jabar pada tahun 2021 adalah:

Kabupaten Ciamis: Rp25.000

Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000

Kota Cimahi: Rp30.000

Kabupaten Cianjur: Rp30.000 dan Rp50.000 (2 kategori beras)

Kabupaten Tasikmalaya: Rp28.000

Kabupaten Purwakarta: Rp30.000

Kabupaten Bekasi: Rp35.000

Kabupaten Indramayu: Rp30.000

Kabupaten Karawang: Rp32.000

Kota Cirebon: Rp37.000

Kabupaten Sumedang: Rp30.000

Kabupaten Kuningan: Rp30.000

Kabupaten Sukabumi: Rp30.000

Kota Sukabumi: Rp30.000

Kabupaten Subang: Rp27.000

Kota Bogor: Rp35.000

Kabupaten Garut: Rp30.000

Kota Depok: Rp37.500

Kota Bekasi: Rp40.000

Kabupaten Bogor: Rp37.500

Kota Tasikmalaya: Rp30.000

Kabupaten Bandung: Rp30.000

Kota Banjar: Rp25.000

Kabupaten Majalengka: Rp27.500

Kabupaten Cirebon: Rp30.000

Kabupaten Pangandaran: Rp25.000

Kota Bandung: Rp30.000.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. ***