Ini Dasar Kemenkominfo Lakukan Pemblokiran Beberapa Platform

Ini Dasar Kemenkominfo Lakukan Pemblokiran Beberapa Platform
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) per tanggal 30 Juli memblokir sejumlah situs karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Menurut Kemenkominfo alasan dasar pemblokiran adalah untuk mengatur tata kelola ruang digital. 

"Alasan dasarnya kita punya UU ITE, itu adalah bentuk deklarasi bagaimana mengakui ruang digital, menata kembali ruang digital lebih kondusif," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, Minggu (31/7/2022). 

Ia menegaskan kembali pihaknya hanya ingin membangun tata kelola ruang digital yang aman dan nyaman. 

"Agar semuanya terdata nggak ada niatan lain dari itu," katanya. 

Pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Berdasarkan data terbaru, sejumlah penyedia jasa situs atau aplikasi telah diblokir karena belum mendaftarkan usahanya hingga waktu yang ditetapkan yaitu 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.***