Isu Gelombang PHK yang Terjadi di Kabupaten Sukabumi

Isu Gelombang PHK yang Terjadi di Kabupaten Sukabumi
Lihat Foto

WJtoday, Sukabumi - Banyaknya karyawan yang di-PHK karena kondisi industri yang menurun akibat pandemi COVID-19 dan resesi ekonomi global. Seperti yang terjadi di Sukabumi, sebanyak 19.066 karyawan garmen terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais, sebanyak 28 perusahaan di industri padat karya Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan order. Ia menyebut penurunannya 20% hingga 50%.

Menurutnya industri garmen lah yang paling terdampak. Meskipun ada beberapa industri lain juga yang tengah menurun seperti sektor elektronik.

"Paling dirasakan oleh sektor industri garmen, produk tekstil yang paling terdampak. (Berkurangnya order) membuat perusahaan itu melakukan efisiensi dengan pengurangan karyawan. Yang tercatat oleh Apindo ada 19.066 orang sudah terkena dampak PHK atau pengurangan karyawan. Itu per Juli-Oktober di 28 perusahaan, mayoritas sektor industri garmen ada juga (sektor) elektronik," ungkap Sudarno, dikutip dari detikjabar, Rabu (9/11/2022).

Pengusaha mengklaim sudah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait persoalan itu. Pihaknya ada kebijakan yang strategis dari pemerintah daerah agar memberikan perlindungan langsung terhadap sektor tersebut.

"Poin yang kami sampaikan kepada Pemkab Sukabumi pertama menyampaikan keprihatinan itu, banyak perusahaan yang terdampak Covid, resesi ekonomi global. Kita meminta adanya kebijakan strategis dari pemerintah daerah khususnya, yang bisa memberikan perlindungan keberlangsungan terhadap sektor industri yang ada di Kabupaten Sukabumi khususnya industri padat karya," ujarnya.

"Terakhir kami meminta kepada pemerintah khususnya Kabupaten Sukabumi dalam mengambil kebijakan atau rekomendasi pengupahan itu untuk pedomannya kepada UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Kita minta dalam proses pengupahan tahun 2023 berpedoman dengan UU yang berlaku," ucapnya.

Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan informasi PHK tersebut terlalu berlebihan. Menurutnya pengurangan karyawan di industri garmen saat ini masih wajar.

"Isu gelombang PHK yang diangkat oleh APINDO Kabupaten Sukabumi saat audiensi tersebut terlalu didramatisir dan dibesar-besarkan, karena faktanya tidak seseram yang digulirkan oleh pengusaha. Terbukti perusahaan yang di dalamnya ada PUK SP TSK SPSI masih berjalan normal, walaupun ada beberapa yang melakukan sedikit pengurangan tapi masih bersifat wajar dan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," beber Popon.***