Iwan Bule Diperiksa Selama 5 Jam dalam Penyidikan Tragedi Kanjuruhan
WJtoday, Surabaya - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur selama lima jam di Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).
Pemeriksaan dilakukan terkait Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan korban hingga 135 orang.
Iwan Bule diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai pukul 10.17 WIB hingga pukul 15.05 WIB.
Iwan Bule tampak keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 15.05 WIB. Ia tampak didampingi juru bicaranya Ahmad Riyadh.
Dalam pernyataannya, ia meminta maaf karena sebelumnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik karena harus mengikuti kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
Dalam pemeriksaan keduanya ini, lanjut Iwan, ia mengaku selain pemeriksaan tambahan ia juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik.
"Alhamdulillah tadi, selain berita acara tambahan, dokumen-dokumen kami serahkan sebagai pendukung," ujar Iwan Bule kepada wartawan di Mapolda Jatim.
Namun ketika ditanya terkait materi pemeriksaan tambahan, dia tak memberikan tanggapan, dan mengatakan untuk menanyakan ke penyidik.
"Mungkin secara teknis tanya penyidik ya, terima kasih," kata Iwan.
Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan yang ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.
Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. ***