Jadi Saksi Kasus Kerumunan di Megamendung, Kasatpol PP Bogor: Acara Habib Rizieq Tak Berizin

Jadi Saksi Kasus Kerumunan di Megamendung, Kasatpol PP Bogor: Acara Habib Rizieq Tak Berizin
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). 

Kegiatan di Megamendung kala itu dalam rangka penyambutan Habib Rizieq sekaligus peletakan batu pertama Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat pertengahan November 2020.

Dalam kesaksiannya Agus menyampaikan bahwa acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu yang dihadiri Habib Rizieq hingga timbulkan kerumunan disebut tak mengantongi izin. 

Awalnya jaksa melempar pertanyaan kepada Agus sebagai saksi soal ada tidaknya izin dalam acara di Megamendung tersebut. Agus kemudian menjawab tidak ada. 

"Apakah acara pada saat waktu itu mengantongi izin?," tanya jaksa dalam persidangan. 

"Tidak ada pak," jawab Agus. 

"Baik terdakwa atau pun yang mewakili?(mengajukan izin) tidak ada?," tanya lagi jaksa. 

"Tidak ada pak," timpal Agus.

Tak hanya itu, Agus juga mengungkapkan, bahwa acara yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung juga tak ada pernyataan dari panitia soal kesanggupan menaati protokol kesehatan. Menurutnya, segala persiapan prokes tidak pernah ada. 

"Tidak pernah ada (kesanggupan menaati prokes)," kata Agus. 

Agus menjelaskan, seharusnya jika ada pihak yang ingin menyelenggarakan sebuah acara di wilayah Kabupaten Bogor harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Di mana, acara hanya boleh dihadiri 150 orang hingga durasi waktu acara hanya boleh diselenggarakan 3 jam saja. 

"Memang dalam aturannya saat itu maksimal kegiatan itu untuk sebuah kegiatan itu hanya 150 orang dalam waktu tiga jam. Dan panitia menandatangani kesanggupan ya akan memenuhi prokes itu ke camat ya," tuturnya. 

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. 

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.*** (agn)