Jadi Syarat Pencairan TPP, ASN Pemkab Sumedang Ramai-ramai Divaksin Booster

Jadi Syarat Pencairan TPP, ASN Pemkab Sumedang Ramai-ramai Divaksin Booster
Lihat Foto

WJtoday, Sumedang - Sejumlah ASN di Pemkab Sumedang ramai-ramai melakukan vaksin dosis ketiga alias booster setelah sebelumnya mereka hanya melakukan vaksin Covid 19 dosis pertama dan kedua. 

"Iyah nih sudah selesai booster hari kemarin dari puskesmas lumayan masih terasa juga pegelnya," ujar salah seorang ASN di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Sumedang, Selasa (16/8/2022).

Menurutnya pelaksanaan booster dikalangan ASN kini menjadi prasyarat bagi pencairan TPP bulan Juli yang akan dibayarkan pada bulan Agustus.

Bupati H Dony Ahmad Munir telah mengeluarkan Surat Edaran No 33 Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan Covid 19. 

Isi dari SE tersebut antaralain Kepala SKPD memastikan seluruh pegawai di lingkungan SKPD telah menerima vaksinasi Covid-19 untuk dosis kesatu dan kedua serta sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk dosis ketiga) menjadi salah satu kelengkapan dokumen pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

Selain itu Sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk dosis ketiga) bagi masyarakat Sumedang sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan: Perizinan berusaha dan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Kemudian pengurusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Perizinan, surat keterangan dan pelayanan publik lainnya pada SKPD selain DPMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Kelurahan; dan pelayanan publik yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk dosis ketiga sebagai salah satu kelengkapan dokumen dalam pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima jaminan sosial atau bantuan sosial.

Bagi  yang tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.   ***