Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Habib Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Habib Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam perkara kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara itu  dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat  dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri, Alex Adam Faisal. Menurutnya, pengajuan banding tersebut dilakukan pada Jumat (28/5/2021) kemarin.

"Jumat, tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan Shabri Lubis Cs), 226 (kasus kerumunan Megamendung)," kata Alex, Senin (31/5/2021).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex.

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.***