Jalankan Perintah Atasan, Pelanggaran Pidana Bharada E Disebut Bisa Gugur

Jalankan Perintah Atasan, Pelanggaran Pidana Bharada E Disebut Bisa Gugur
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menilai unsur pidana yang didakwakan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bisa dihapuskan.

Sebab menurut Aries, pada hakikatnya Richard hanya menuruti perintah atasannya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, buat menembak Yosua.

"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," kata Albert saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

Albert dihadirkan sebagai ahli yang meringankan dari kubu Richard.

Dia lantas menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Menurut Albert, Pasal 51 KUHP itu bisa diterapkan kepada Richard dalam kasus ini. Albert menjelaskan alasan dalil hukum tersebut bisa digunakan Bharada E karena adanya hubungan hukum publik dengan pemberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.

"Mengapa demikian? karena memang ketika perintah jabatan ini diberikan ada hubungan hukum publik yang terjalin antara pemberi perintah," ucap Albert.

Meskipun dalam perkembangannya tidak hanya perintah tapi juga instruksi dan hubungan antara yang diberi dan pemberi perintah itu tidak harus berstatus pegawai negeri. Yang penting ada otoritas publik dari penguasa dan pejabat berwenang tersebut," ujar Albert.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, Richard mengaku Sambo memerintahkannya mengokang senjata  api sebelum menembak Yosua.

Ketika Yosua masuk ke dalam rumah, Richard mengaku dia diperintah oleh Sambo menembak rekannya sesama ajudan itu.

"Bapak langsung bilang 'Woi tembak cepat. Cepat kau tembak'," kata Richard dalam persidangan yang lalu.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***