Janjikan Masuk IPDN, Seorang Oknum Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Janjikan Masuk IPDN, Seorang Oknum Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Lihat Foto

WJtoday, Purwakarta - Ingin menyekolahkan anaknya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Joko Susilo, warga asal Kecamatan Klari, Karawang malah merugi hingga ratusan juta. Buntut dari kejadian itu, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta berinisial NS dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 550 juta.

Pelaporan itu dilakukan oleh Joko Susilo, warga Kecamatan Klari, Karawang karena merasa dirugikan atas ulah NS yang berperan menjanjikan anaknya bisa masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumedang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

NS kader PKB Purwakarta itu tak sendiri, ada AZ, salah seorang oknum yang disebut sebagai pejabat IPDN juga turut dilaporkan dalam kasus itu.

Kuasa hukum pelapor, Aleks Safri Winando menyampaikan, keduanya telah dilaporkan ke Polres Karawang pada Kamis kemarin, 14 September 2023.

“Kami melaporkan saudara NS dan AZ atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami yang dirugikan hingga Rp 550 juta,” kata Aleks dalam keterangannya, dikutip Senin (18/9/2023).

Aleks menuturkan, kejadian itu bermula saat Joko menemui NS, salah seorang anggota DPRD Purwakarta pada bulan Maret 2023 lalu.

Kepada NS, Joko mengutarakan niatannya untuk menyekolahkan anaknya di IPDN Sumedang, Jawa Barat. NS lalu menawarkan Joko untuk memperkenalkannya kepada orang yang bisa menjamin anaknya masuk IPDN.

Kemudian NS beserta Joko menemui AZ, salah satu oknum yang disebut NS sebagai pejabat IPDN pada 12 Maret 2023.

“Dan dari pertemuan itu muncul nominalnya biaya yang harus dibayar sekitar Rp 500 Jutaan agar anaknya bisa masuk IPDN. Kemudian ditransfer lah hari itu sebesar Rp 100 juta oleh klien kami,” kata Aleks, Jumat, 15 September 2023.

Sehari setelahnya, Joko lalu mentransfer kembali kepada AZ sebesar Rp 450 juta. “Total yang ditransfer sebanyak Rp 550 juta,” kata dia.

Kala itu AZ berjanji apabila anak Joko tidak lolos masuk IPDN, maka uang akan dikembalikan sepenuhnya.

Namun seiring berjalannya waktu, AZ berdalih jika anaknya tidak akan lolos IPDN karena lulusan Farmasi. Maka anak korban dialihkan ke Politeknik Imigrasi dengan garansi lolos. “Tetapi kenyataannya, anak korban saat tes dinyatakan tidak lulus,” katanya.

Joko lalu berupaya menagih uangnya kembali lantaran sang anak tak lulus. Namun AZ dan NS kerap menghindar ketika disinggung persoalan tersebut.

Merasa dirugikan atas tindak tanduk kedua orang itu, Joko akhirnya melaporkan AZ dan NS ke Mapolres Karawang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

“Kita harapkan supaya pihak kepolisian secepatnya mengusut tuntas kasus ini,” tandasnya.***