Jelang Aksi Unjukrasa 11 April, Polda Jabar Kerahkan 828 Personel

Jelang Aksi Unjukrasa 11 April, Polda Jabar Kerahkan 828 Personel
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) akan mengerahkan 828 personel untuk mengamankan aksi demo mahasiswa pada Senin (11/4) besok. Personel itu dikerahkan untuk mengamankan objek vital.

Wakapolda Jabar Brigjen Bariza Sulfi mengatakan, para personel ini berasal dari satuan Ditpamobvit. Ia mempersilakan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya.

"Perlu diperhatikan khusus terutama dalam pengamanan objek vital nasional yang ada di wilayah hukum Polda Jabar seperti di sektor migas, tambang, energi, dan kawasan wisata, termasuk jalan tol perlu pengamanan supaya produktivitasnya tidak terganggu," kata Bariza, Minggu (10/4/2022).

Bariza menambahkan, para anggota yang disebar ke ratusan objek vital itu akan bertanggung jawab atas adanya perusakan sarana dan prasarana. Mereka harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Bariza memerintahkan kepada seluruh anggota yang akan mengamankan aksi demo 11 Aprol agar tak dilengkapi dengan tongkat atau pun senjata.

Sebab, Bariza menilai para mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa.

"Karena besok kelihatannya anak anak kami ataupun adik mahasiswa, mereka adalah penerus bangsa dan kita akan melayani mereka. Yang penting tidak ada pihak lain yang menyusup, makanya tidak perlu menggunakan tongkat," kata dia.

Seperti yang kita ketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI rencanakan akan menggelar aksi unjukrasa di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (11/4/2022) besok. 

Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal menerangkan, secara garis besar ada enam tuntutan yang akan disampaikan. Berikut enam tuntutan yang akan disampaikan BEM SI pada Jokowi, Senin mendatang:

1. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap tegas atau menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara;

2. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan;

3. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya;

4. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait;

5. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia;

6. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.***