Jelang Nataru, SPBU di Depok Dipastikan Jual BBM Tepat Takaran dan Timbangannya

Jelang Nataru, SPBU di Depok Dipastikan Jual BBM Tepat Takaran dan Timbangannya
Lihat Foto

WJtoday, Depok - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok menggelar sidak atau peningkatan pengawasan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh SPBU di dalam kota. 

Kegiatan ini mengacu pada instruksi Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI perihal peningkatan pengamatan, pengawasan dan pemantauan metrologi legal menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi memimpin langsung pengawasan di SPBU 34.16416 Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (22/12) . Turut mendampingi Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok.

Zamrowi mengatakan, biasanya pada momentum tertentu seperti menjelang lebaran atau Nataru, konsumsi BBM biasanya meningkat. 

Oleh karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan UTTP yang digunakan sudah tepat ukuran, takaran dan timbangannya.

"Meski Depok bukan jalur mudik, tapi masyarakat yang akan melakukan mudik mengisi bensinnya pasti di dalam kota, untuk itu harus pengawasan rutin untuk meyakinkan konsumen aman isi bensin di Depok," ujar Zamrowi, Jumat (23/12/2022).

Selain pengawasan, ujar dia, pihaknya memberikan sosialisasi program 3M (Masyarakat Melek Metrologi) dengan penempelan stiker dan banner 3M, di SPBU-SPBU.

"Tujuannya untuk mengenalkan metrologi kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengenali tanda tera sah pada UTTP yang digunakan untuk bertransaksi," ungkapnya.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok menjelaskan, pengecekan takaran pompa ukur BBM akan dilakukan di 72 SPBU se-Kota Depok. Kegiatan ini akan berlangsung sampai akhir Desember 2022.

"Alhamdulillah sampai saat ini pom bensin yang kami ukur sesuai takaran pompanya," sebut Zaki.

Selain ke SPBU, sambung Zaki, pihaknya juga melakukan pengawasan Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT) terhadap produk makanan di pasar modern (supermarket).

"Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar ketika membeli suatu produk yang tertera isi bersihnya, konsumen bisa mendapatkan sesuai dengan haknya," tandas Zaki.  ***