Jelang Pilkada 2024, ASN Jadi plt Kepala Daerah Harus Profesional

Jelang Pilkada 2024, ASN Jadi plt Kepala Daerah Harus Profesional
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Pemerintah dan DPR telah menyepakati  pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar serentak pada 2024.

Pencoblosan untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dijadwalkan pada 21 Februari. Sementara penyelenggaraan pilkada serentak dilakukan pada 27 November.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengonfirmasi 101 daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022, yakni tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Dengan demikian, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Kemudian ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023.

Hal ini akan berdampak pada jumlah penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) untuk menggantikan posisi kepala daerah hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, harus bekerja profesional dan menghindari kepentingan politik.

Menurut dia, sifat keserentakan yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada maka menjelang Pilkada Serentak 2024 akan membuat 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat pelaksana tugas atau plt.

"Sebanyak 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023. Konsekuensinya harus ditunjuk Plt, menurut aturan perundang-undangan yang akan menjabat adalah ASN," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9/21)

Ia berharap menteri dalam negeri dalam menunjuk para Plt kepala daerah bisa menempatkan orang yang mempunyai kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas yang teruji.

Menurut dia, seperti lazimnya pengangkatan plt gubernur, prosesnya yaitu Kementerian Dalam Negeri mengajukan ke presiden, lalu presiden yang menentukan.

Ia mengatakan plt bupati/wali kota biasanya di tunjuk dari pejabat pimpinan pratama di lingkungan provinsi, Kementerian Dalam Negeri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon agar tidak ada potensi konflik.

"Jangan ada tumpangan politik dari partai mana pun agar plt kepala daerah bisa bekerja profesional dan ASN yang di tunjuk itu tidak boleh digiring ke partai mana pun," ujarnya.

Gaus menilai, ASN yang ditunjuk sebagai plt dan menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya di 2022 dan 2023 tentu akan dinilai masyarakat.

Politisi PAN itu menjelaskan, para plt yang ditunjuk harus mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing.

"Sikap itu agar masyarakat mengapresiasi kinerja ASN yang menjabat sebagai Plt serta meninggalkan tinggalan berharga bagi daerah yang dipimpin," katanya.

Ia berharap para ASN yang menjadi Plt kepala daerah harus mempertahankan integritas, kredibilitas, kapasitas dan kapabilitas walaupun ada godaan-godaan dari kepentingan politik ataupun kepentingan golongan namun harus dihindari.***