Jenis Bantuan Pemerintah saat PPKM Darurat

Jenis Bantuan Pemerintah saat PPKM Darurat
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - PRESIDEN  Joko Widodo telap menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli dalam rangka menekan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat. Kebijakan ini khusus diterapkan di P Jawa dan Bali.

Aktivitas dan mobilitas masyarakat pun dibatasi. Berbagai aturan dibuat, seperti melarang sektor non-esensial buka pada periode tersebut dan kerja dari rumah (WFH) 100 persen untuk karyawan di luar sektor mendesak.

Oleh karenanya, pemerintah memberikan beberapa bantuan untuk warga selama PPKM Darurat berlangsung. Berikut adalah daftar bantuan dari pemerintah untuk warga selama PPKM Darurat:

1. Diskon Listrik Rumah Tangga
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut diskon listrik untuk pelanggan PLN yang sejatinya berakhir pada Juni lalu kembali diperpanjang hingga September. Diskon diberikan untuk pelanggan listrik rumah tangga (RT) berdaya 450 VA dan 900 VA. Namun, diskon yang diberikan 3 bulan ke depan lebih kecil dari sebelumnya.

Bila sebelumnya pelanggan 450 VA digratiskan, kini pelanggan dikenakan biaya 50 persen dari tagihan. Sedangkan sisanya digratiskan sebanyak 50 persen. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA, diskon diturunkan dari 50 persen menjadi 25 persen.

2. Stimulus Rekening Minimum dan Abodemen Usaha
Selain meringankan beban listrik warga, pemerintah juga memberikan insentif untuk pengusaha di sektor industri, bisnis, dan sosial.

Pemerintah memberikan bantuan stimulus rekening minimum dan biaya beban/abonemen untuk 1,1 juta pengusaha. Bila sebelumnya abonemen dan rekening minimum dibayar pemerintah alias gratis, kini pengusaha dibebankan 50 persennya.

3. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) Rp300 ribu per bulan per penerima kepada masyarakat saat penerapan PPKM Darurat. Rencananya, BST akan diperpanjang dua bulan dari Juli-Agustus, sehingga dana yang diterima masyarakat mencapai Rp600 ribu per penerima.

Targetnya, bansos bisa disalurkan mulai minggu ini atau paling lama sampai akhir minggu depan. Pencairan akan dipercepat alias dana cair untuk dua bulan sekaligus.

4. BLT Desa
Sri Mulyani menyatakan bakal mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Desa. Caranya, BLT Desa akan disalurkan secara rapel 3 bulanan pada Juli ini. Sebagai informasi, BLT Desa diberikan kepada kelompok rentan dan miskin sebesar Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya.

Penerima BLT Desa saat ini baru sebanyak 5,02 juta, masih jauh dari target 8 juta penerima. Sehingga, Ani, akrab sapaannya menyebut masih ada ruang BLT Desa diberikan untuk hampir 3 juta penerima baru.

5. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako
Dua program rutin pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan, PKH dan Kartu Sembako ikut dipercepat realisasinya. Tak cair bulanan, PKH dan Kartu Sembako akan dicairkan untuk 3 bulan sekaligus pada Juli ini.

Percepatan penyaluran ini ditujukan untuk memperkuat daya tahan sosial keluarga penerima. Untuk PKH, bantuan disesuaikan dengan indeks bantuan atau kebutuhan. Untuk keluarga yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil, dana yang diberikan sebesar Rp3 juta, Rp900 ribu untuk kategori pendidikan anak SD.

Kemudian, Rp1,5 juta untuk pendidikan anak SMP, Rp2 juta untuk pendidikan anak SMA, penyandang disabilitas dan lansia Rp2,4 juta. Hal serupa juga berlaku untuk penyaluran Kartu Sembako dengan indeks bantuan Rp200 ribu per bulan.

Kartu sembako atau Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) juga dipercepat penyalurannya untuk 3 bulan. Penerima berhak mendapat Rp200 ribu per bulan untuk kebutuhan pangan. BPNT disalurkan lewat kartu elektronik kepada 18,8 juta penerima.  ***