Jepang, AS, Korsel Perketat Sanksi bagi Korut atas Uji Coba Rudal

Jepang, AS, Korsel Perketat Sanksi bagi Korut atas Uji Coba Rudal
Lihat Foto

WJtoday, Washington - Jepang, Amerika Serikat, dan Korea Selatan telah memperketat sanksi mereka terhadap Korea Utara untuk mengekang program senjata Pyongyang, menyusul uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) terbaru di negara terisolasi itu pada November.

Sanksi dari ketiga negara tersebut dijatuhkan kepada para pejabat dan organisasi Korut.

Pada Jumat, Tokyo mengatakan telah memutuskan untuk membekukan aset dua perusahaan dagang, satu kelompok peretas dan seorang individu atas keterlibatan mereka dalam program pengembangan senjata nuklir dan rudal Korut.

Individu tersebut, Kim Su Il, mewakili cabang Vietnam dari Departemen Industri Amunisi Korut yang ditunjuk untuk mengawasi program senjata negara tersebut, kata Kementerian Luar Negeri Jepang.

Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno mengatakan pada konferensi pers bahwa uji-uji coba rudal Pyongyang, yang tahun ini dilakukan lebih sering daripada sebelumnya, adalah "ancaman serius dan mendesak" bagi Jepang dan masyarakat internasional.

Matsuno menambahkan bahwa pemerintah Perdana Menteri Fumio Kishida akan melakukan upaya untuk mencapai denuklirisasi Korut melalui kerja sama dengan AS dan Korsel.

Sementara itu, Departemen Keuangan AS pada Kamis mengatakan bahwa pihaknya "mengambil tindakan dalam koordinasi trilateral yang erat" dengan dua negara sekutu utamanya di Asia --Jepang dan Korsel-- untuk menindak para pejabat yang memiliki peran utama dalam program senjata nuklir dan misil Korut.

Tiga orang yang dikenai sanksi tambahan AS adalah pejabat Partai Buruh Korut yang berkuasa --Jon Il Ho, Yu Jin, dan Kim Su Gil-- yang memiliki hubungan langsung dengan program rudal balistik Pyongyang yang dinilai "melanggar hukum".

Pada awal 2022, Uni Eropa mengawasi ketiga orang tersebut dan mencatat bahwa Jon dan Yu telah menghadiri banyak peluncuran rudal balistik Korut setidaknya sejak 2017, menurut Depkeu AS.

Sanksi yang dijatuhkan berfungsi memblokir aset yang dipegang oleh ketiga individu itu di AS dan melarang warga negara AS bertransaksi dengan mereka.

Korsel mengumumkan sanksi itu pada Jumat, yang menargetkan delapan individu, termasuk enam dari bank Korut dan tujuh institusi, yang mencakup perusahaan pelayaran dan perdagangan.

Pada 18 November, Korut meluncurkan ICBM pada uji coba ke-8 tahun ini, kata pemerintah AS.

Uji coba itu, bersama lebih dari 60 peluncuran rudal balistik lainnya oleh Pyongyang pada 2022, jelas melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB dan menunjukkan "ancaman berkelanjutan terhadap perdamaian dan keamanan internasional," kata AS.

Ada kekhawatiran yang meningkat bahwa Pyongyang dapat melakukan uji coba nuklir ke-7, atau yang pertama sejak September 2017, dalam waktu tidak terlalu lama.***