Jokowi Atur Royalti Musik di Kafe Hingga Tempat Karaoke

Jokowi Atur  Royalti Musik di Kafe Hingga Tempat Karaoke
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hadirnya PP ini untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu tersebut, kewajiban pembayaran royalti tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak," kata beleid tersebut seperti dikutip Selasa (6/4).

Sementara, pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:

a. Seminar dan konferensi komersial;

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. Konser musik;

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. Pameran dan bazar

f. Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;

h. Bank dan kantor;

i. Pertokoan;

j. Pusat rekreasi;

k. Lembaga penyiaran televisi;

l. Lembaga penyiaran radio;

m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;

n. Usaha karaoke.

Sementara itu untuk besaran royalti yang harus dibayarkan dalam Pasal 13 ayat 3 nantinya dilakukan  oleh  LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. Besaran itu nantinya disahkan oleh menteri terkait.

LMKN nantinya juga menghimpun royalti dari orang yang menggunakan lagu secara komersial. 

Selain menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMKN juga menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMK. 

Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK. Selain itu royalti juga akan digunakan sebagai dana operasional dan dana cadangan.

Dalam pertimbangan pp-nya, Jokowi menyatakan kewajiban diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap baik pencipta, pemegang hal cipta dam pemilik hak ekonomi atas karya mereka. ***