Jokowi Cabut 2 Ribu Izin Tambang Mineral dan Batubara, Emil Salim: Alhamdulillah

Jokowi Cabut 2 Ribu Izin Tambang Mineral dan Batubara, Emil Salim: Alhamdulillah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Rasa syukur diucapkan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup era Presiden Soeharto, Emil Salim dalam menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut ribuan izin tambang mineral dan batubara.

Dia mencatat ada 3 keputusan Presiden Jokowi yang diketok pada Kamis (6/1/2021). Pertama mencabut 2.078 izin pertambangan mineral dan batubara yang tidak dikerjakan. Kedua, mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha yang tak aktif.

“Ketiga mencabut HGU perkebunan seluas 34.448 ha (milik 36 badan) terlantar. Alhamdulillah,” tuturnya lewat akun Twitter pribadinya, yang dipantau pada Kamis (6/1) malam.

Untuk diketahui, Presiden  mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per hari ini, Kamis (6/1). Menurut Presiden, izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Sebanyak 2.078 Perizinan Pertambangan Minerba dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor.

Baca juga: PLN Harus Amankan 20 Juta Ton Batu Bara,Cegah Indonesia Gelap Gulita

Menurut mantan Wali Kota Solo itu, hal ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selain mencabut IUP, Jokowi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Alasannya karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

"Hak Guna Usaha (HGU) seluas 34.448 hektare yang ditelantarkan juga dicabut izinnya," jelas Jokowi.

HGU perkebunan seluas 34.448 hektare ini terdiri dari 25.128 hektare milik 12 badan hukum, dan seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.  ***