Jokowi Diminta Evaluasi Kebijakan Insentif Biodiesel

Jokowi Diminta Evaluasi Kebijakan Insentif Biodiesel
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintahan Jokowi mengevaluasi kebijakan insentif biodiesel, seperti program B30, yang telah dijalankan selama ini. Menurut mereka kebijakan ini sarat dengan konflik kepentingan yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Peneliti ICW, Egi Primayogha menjelaskan, program ini sarat dengan konflik kepentingan karena pengusaha terlibat langsung dalam jajaran dewan pengarah badan yang melaksanakan program ini, yaitu Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Perlunya evaluasi kebijakan biodisel 30 atau insentif B30 yang kita ketahui sarat akan konflik kepentingan karena pelaku usaha ada juga dalam dewan pengawas atau dewan pengarah," kata dia di KPPU, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Terlibat langsungnya pengusaha yang mengelola minyak mentah kelapa sawit sebagai salah satu bahan baku biodisel tersebut dianggap menyebabkan kebijakan yang ditelurkan pemerintah selama ini hanya menguntungkan pengusaha.

"Pada akhirnyan kebijakan ini lebih banyak menguntungkan korporasi dibanding memberikan manfaat kepada publik. Jadi, kebijakan itu juga harus dievaluasi. Saya harap andai kata KPPU bisa masuk pada titik tersebur hal itu juga akan lebih baik," ucap dia.

Sebelumnya, keterlibatan pengusaha dalam program ini juga telah disorot Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Menurut dia, dari total 6 kegiatan pemanfaatan dana BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, ternyata 80 persen digelontorkan kepada sekitar 10 perusahaan besar Kelapa Sawit untuk subsidi program BioDiesel.

“Sementara dana untuk peremajaan sawit rakyat pada tahun 2016 hingga 2021 misalnya, hanya 5 persen, atau sekitar Rp.6,59 triliun. Jadi pantas saja kesejahteraan petani sawit tak pernah dirasakan dengan adil. Apalagi keinginan Pemerintah Provinsi penghasil agar mendapat Dana Bagi Hasil (DBH), sudah pasti tak akan pernah terealiasi,” kata Senator asal Jawa Timur ini.

Padahal selama ini perusahaan kelapa sawit besar, termasuk 3 yang ditetapkan Kejagung terlibat dalam kasus mafia minyak goreng - PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan Permata Hijau Group - adalah penerima dana triliunan rupiah dari program proyek BioDiesel dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Dari data BPDPKS, seperti dilansir Majalah Tempo, sejak 2005 hingga 2021, PT Wilmar Grup menerima Rp 39,52 triliun. Sedangkan PT Musim MAS Grup menerima Rp 18,67 triliun. Dan Permata Hijau Grup menerima Rp 8,2 triliun.

Celakanya lagi, seperti ditulis Tempo, konsep pengumpulan dana dari pungutan ekspor yang dikumpulkan di BPDPKS penggunaannya ditentukan oleh Komite Pengarah, yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan melibatkan empat pengusaha Sawit besar dalam rapat terkait program Biodiesel.***