Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Buruh Sawit Protes

Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Buruh Sawit Protes
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Koalisi Buruh Sawit (KBS) memprotes kebijakan Jokowi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng

Koordinator Koalisi Buruh Sawit Zidane mengatakan potensi kerugian terjadi bila larangan ekspor tersebut memicu penurunan kinerja keuangan perusahaan sawit. Menurutnya, kalau masalah itu terjadi, operasional perusahaan bisa terganggu.

Dan itu bisa menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengurangi jaminan pemenuhan hak buruh, termasuk dalam kaitannya dengan upah, hari kerja dan perlindungan kesehatan.

"Koalisi Buruh Sawit memandang kebijakan larangan ekspor CPO berpotensi memberi dampak buruk bagi buruh perkebunan sawit. Buruh perkebunan sawit berada pada kondisi kerja eksploitatif, upah murah, status hubungan kerja rentan, minim perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun, tanpa perubahan mendasar," ujar Zidane dalam pernyataannya, Sabtu (30/4/22).

Ia mengatakan pengurangan hak buruh perusahaan sawit itu kini sudah terjadi. Salah satunya berkaitan dengan THR. Sesuai aturan, seharusnya buruh sudah harus menerima THR minimal 10 hari sebelum lebaran.

Dalam pernyataan tersebut, ia menyebut buruh sawit di Kalimantan Tengah, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Aceh, Kalimantan Utara ada yang belum menerima THR.

"Koalisi Buruh Sawit meminta pemerintah mengevaluasi dan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak memberi THR atau memberi bingkisan sebagai ganti THR. Pemerintah tidak cukup hanya membuat posko pengaduan saja, tapi (perlu) memantau langsung ke perkebunan sawit untuk memastikan buruh memperoleh THR," tegas KBS dalam pernyataan tersebut.

Oleh karena itu, KBS mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan khusus guna menjamin hak-hak buruh sawit yang kondisi kerjanya di perkebunan kelapa sawit yang tidak sebanding dengan keuntungan yang diraup perusahaan perkebunan sawit yang meningkat setiap tahun.

"Koalisi Buruh Sawit meminta regulasi khusus perlindungan buruh perkebunan kelapa sawit yang menjamin kepastian kerja, kepastian upah, sistem pengupahan layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan K3 dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat," sebutnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mulai hari ini, Kamis 28 April 2022. Ekspor CPO dan turunannya dilarang untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng  di pasar domestik.

Dalam keterangan resmi, Jokowi menegaskan ekspor CPO dan turunannya akan terus dilarang hingga masalah kelangkaan minyak goreng di pasar domestik teratasi. Oleh karena itu, Jokowi meminta kesadaran industri minyak sawit untuk memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

Ia meyakini dengan kapasitas produksi yang ada kebutuhan minyak goreng dalam negeri dapat dengan mudah tercukupi.

“Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri, masih ada sisa kapasitas yang sangat besar. Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi,” ujar Presiden, Rabu (27/04/22).***