Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dituntaskan, Jangan Sampai Merusak Kepercayaan Terhadap Polri

Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dituntaskan, Jangan Sampai Merusak Kepercayaan Terhadap Polri
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan ketegasannya terkait dengan kasus penembakan anggota Polri yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Presiden meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada keraguan untuk mengungkapkan kebenaran.

“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya,” tegas Presiden saat menjawab pertanyaan awak media di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan agar jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, citra Polri harus terus dijaga.

“Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun harus tetap kita jaga,” tegasnya.

Sebelumnya, saat ditemui wartawan, Senin (8/8), Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden Jokowi telah memerintahkan jajaran terkait untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J secara tuntas.

“Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu kan arahan Presiden. Presiden sebetulnya mengharapkan untuk ini agar bisa terselesaikan, supaya citra Polri tidak babak belur,” papar Pramono.

Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak baru. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8) sore.

"Insya Allah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa pagi. 

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.  ***